TEBO, INFOGLOBALINDONESIA.COM //— Persoalan pemasangan dan penurunan spanduk bertuliskan “DIJUAL” di sebuah penginapan di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, berkembang menjadi sengketa antara sejumlah pihak. (17/09/2026)

Peristiwa tersebut turut mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Perwakilan Provinsi Jambi. LPKNI meminta agar seluruh pihak yang terlibat menjelaskan dasar kewenangan masing-masing, termasuk terkait pihak yang disebut sebagai pengelola aset maupun kuasa hukum. Ketua LPKNI Perwakilan Provinsi Jambi, H.O. Sirait, yang akrab disapa Bang Andre, menyampaikan bahwa dirinya sebelumnya mengaku telah memberikan jasa hukum kepada almarhum pemilik penginapan sejak sekitar November 2017 hingga pemilik tersebut meninggal dunia pada 2023.

Menurut Sirait, selama hubungan jasa hukum tersebut dirinya turut menangani sejumlah persoalan hukum dan administrasi yang berkaitan dengan almarhum, termasuk klaim asuransi serta persoalan aset dan warisan.“Dulu belum terlihat persoalannya. Sekarang sudah lebih dari tiga tahun sejak owner meninggal. Saya melihat ada persoalan mengenai aset dan hak para ahli waris yang perlu diselesaikan secara terbuka,” ujar Sirait, sebagaimana keterangannya kepada media.

SPANDUK “DIJUAL” DIPASANG SETELAH DISEBUT MENDAPAT PERSETUJUAN LISAN

Menurut keterangan Sirait, sebelum pemasangan spanduk, dirinya terlebih dahulu meminta persetujuan secara lisan kepada EW, yang disebut sebagai mantan istri almarhum sekaligus pihak yang mengelola penginapan tersebut.

Sirait menyebut pembayaran pembuatan spanduk dilakukan pada 1 September 2026 melalui transfer kepada pihak percetakan. Selanjutnya, pada 2 September 2026, spanduk dipasang di lantai dua bangunan penginapan. Namun, beberapa hari kemudian, spanduk tersebut diketahui telah diturunkan. LPKNI kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa yang meminta atau melakukan pencopotan spanduk tersebut.

Pada 9 September 2026, Tim Media mendatangi  Hotel melakukan konfirmasi kepada EW. Berdasarkan keterangan EW menyebut bahwa penurunan spanduk tersebut berkaitan dengan keberatan terhadap dampak pemasangan terhadap aktivitas penginapan. EW juga menjelaskan bahwa pencopotan itu juga atas arahan   pengacara saya serta, namun  EW tidak dapat menunjukan kuasa kepada media saat ditanyakan dan  warga pun tidak dapat disebutkan, Keterangan tersebut lansung Media sampaikan ke  ketua LPKNI provinsi jambi.

SURAT KONFIRMASI DILAYANGKAN KEPADA EW DAN ADVOKAT

Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, KoranDjambi.com kemudian melayangkan surat konfirmasi kepada EW dengan Nomor 072/RED-KJB/IX/2026 tertanggal 15 September 2026.Konfirmasi tersebut antara lain mempertanyakan dasar kewenangan pengelolaan aset serta keberadaan surat kuasa kepada advokat yang disebut mewakili EW. Setelah itu, redaksi juga melakukan komunikasi dengan advokat berinisial AE.

Alih-alih memberikan penjelasan secara rinci mengenai surat kuasa maupun dasar instruksi pencopotan spanduk, AE disebut mengirimkan dokumen elektronik berupa relaas dari sistem e-Court Mahkamah Agung dan menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah masuk ke proses gugatan di pengadilan. Dengan demikian, sengketa yang awalnya berkaitan dengan pemasangan dan pencopotan spanduk kini telah berkembang ke ranah hukum perdata.

PERKARA DI PENGADILAN
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Mrt, dengan agenda sidang perdana yang disebut dijadwalkan pada 24 September 2026 pukul 09.00 WIB. Masuknya perkara ke pengadilan membuat persoalan mengenai kepemilikan, pengelolaan, kewenangan atas aset serta tindakan para pihak nantinya akan diuji melalui proses hukum.

LPKNI SOROTI PERSOALAN ETIKA PROFESI ADVOKAT

LPKNI juga mempertanyakan apakah terdapat persoalan etika profesi apabila benar terdapat hubungan profesional sebelumnya antara seorang advokat dengan pihak atau lembaga yang memiliki kepentingan dalam perkara yang sekarang sedang ditangani. Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran kode etik tanpa adanya pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

Kode Etik Advokat Indonesia mengatur kewajiban advokat untuk menjaga rahasia yang diperoleh dari klien, termasuk setelah hubungan advokat dan klien berakhir. Kode etik juga mengatur bahwa apabila muncul pertentangan kepentingan dalam pengurusan kepentingan beberapa pihak, advokat wajib mengambil langkah sesuai ketentuan etik.

Sementara itu, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur kewajiban advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Karena itu, apakah dalam perkara ini terdapat benturan kepentingan atau pelanggaran kode etik merupakan hal yang harus dinilai berdasarkan fakta, hubungan hukum para pihak, surat kuasa serta ketentuan organisasi profesi yang berwenang.

MENUNGGU KLARIFIKASI PARA PIHAK

Redaksi Info Global Indonesia masih membuka ruang seluas-luasnya bagi EW, advokat AE, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Persoalan kepemilikan serta pengelolaan aset yang kini masuk ke pengadilan juga hendaknya diselesaikan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang telah melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik. Setiap dugaan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku. (RED).

Redaktur: IGI COM.
Sumber: Keterangan Ketua LPKNI Provinsi Jambi dan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi.