Buleleng, infoglobalindonesia.com // – Ketegangan yang sempat mereda di Desa Adat Banyuasri kembali mencuat. Akar persoalan yang bermula dari ketidakpuasan sebagian krama atas hasil pemilihan Klian Desa Adat tahun 2022 kini kembali menjadi sorotan, setelah kelompok yang dikenal sebagai “kelompok 10” meminta mediasi menyusul dijatuhkannya sanksi sosial oleh desa adat.
Sanksi tersebut berupa kesepekang dan karaonayang, yakni pencabutan hak sebagai krama desa adat, baik secara sekala maupun niskala. Keputusan ini memicu dinamika baru, terlebih setelah kelompok tersebut menyampaikan laporan kepada Ketua Yayasan Kesatria KERRIS Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya atau yang akrab disapa Jro Bima. Laporan itu kemudian diangkat dalam sebuah podcast yang viral dan memantik kembali perhatian publik terhadap persoalan ini.
Menanggapi hal tersebut, seluruh prajuru Desa Adat Banyuasri bergerak cepat. Pada 30 April 2026, Jro Bima diundang secara resmi untuk hadir dalam forum terbuka guna meluruskan informasi yang berkembang. Pertemuan tersebut berlangsung transparan, disaksikan jajaran pengurus desa adat, pengurus yayasan, serta aparat keamanan.
Dalam forum itu, Klian Desa Adat Banyuasri, Mangku Nyoman Widiasa, memaparkan secara komprehensif kronologi persoalan. Ia menjelaskan, konflik berawal dari ketidakpuasan kelompok yang awalnya berjumlah 13 orang (kini menjadi 10 orang) atas kekalahan calon berinisial MDS dalam pemilihan klian desa adat.
“Seluruh mekanisme pemilihan telah melalui perarem dan disahkan dalam paruman desa adat. Jadi secara aturan, prosesnya sudah sah dan sesuai awig-awig,” tegas Mangku Widiasa, didukung penuh oleh panitia pemilihan dan jajaran prajuru lainnya.
Namun, ketidakpuasan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Selama hampir empat tahun, berbagai upaya telah ditempuh, termasuk jalur hukum. Gugatan yang diajukan kelompok tersebut berulang kali kandas di pengadilan, bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang seluruhnya dimenangkan pihak desa adat.
Upaya mediasi pun sempat dilakukan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan MDA Kabupaten. Namun, alih-alih meredakan, hasil mediasi justru dinilai memperkeruh suasana.
“Sudah berulang kali kami membuka ruang damai. Kami hanya meminta satu hal: itikad baik untuk meminta maaf kepada krama desa. Namun itu tidak pernah dilakukan,” ungkap Mangku Widiasa.
Akumulasi dari sikap tersebut akhirnya melahirkan keputusan paruman desa adat yang menjatuhkan sanksi sosial. Ia menegaskan, keputusan itu bukan bentuk pengusiran, melainkan pencabutan hak sebagai krama desa adat.
“Ini penting diluruskan. Tidak ada pengusiran. Yang ada adalah pencabutan hak, baik dalam aspek pawongan dan palemahan (sekala), maupun parahyangan (niskala),” tegasnya.
Sementara itu, Jro Bima yang hadir langsung dalam forum tersebut menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat Desa Adat Banyuasri. Ia mengakui bahwa langkahnya mengangkat persoalan ini melalui podcast didasari oleh informasi sepihak.
“Setelah mendengar langsung data dan fakta dari prajuru desa adat, saya dengan tulus memohon maaf kepada seluruh masyarakat Banyuasri,” ujar Jro Bima.
Lebih lanjut, ia mendorong agar konflik ini segera diakhiri melalui pendekatan kearifan lokal. Ia menyarankan agar kelompok 10 menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam paruman agung di hadapan seluruh krama desa adat.
Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari pihak desa adat. Mangku Nyoman Widiasa menegaskan, pintu rekonsiliasi tetap terbuka.
“Jika mereka dengan tulus meminta maaf dan masyarakat menerima, maka hak-hak mereka sebagai krama desa adat akan kami pulihkan,” pungkasnya.
Kini, bola penyelesaian berada di tangan kelompok 10. Di tengah dinamika yang sempat menghangat, Desa Adat Banyuasri menunjukkan bahwa ketegasan aturan tetap berjalan seiring dengan terbukanya ruang damai—sebuah refleksi nyata dari keseimbangan antara hukum adat dan nilai kemanusiaan. ( Roy )
Reporter : Roy Astika
Editor : IGI COM







