Tebo,infoglobalindonesia.com // Ungkap kasus TP. Narkotika yang di lakukan oleh unit Reskrim Polsek VII Koto Pada hari Jumat tanggal 08 Mei sekira pukul 11.00 wib
telah melakukan Penangkapan dan Penggeledahan badan terhadap seorang laki-laki yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di Rt 18 Teluk Kayu Putih, Kec. VII koto, Kab. Tebo
*1. WAKTU DAN TKP*
Hari Jumat Tanggal 08 Mei 2026 Sekira Pukul 11.00 Wib di Rt 18 Teluk Kayu Putih Kec.VII koto, Kab.Tebo
*2. IDENTITAS PELAKU* :
* HA Bin M. Isa, Laki-laki, 43 Th, Petani/Pekebun, Rt. 18 Desa Teluk Kayu Putih Kec. VII Koto Kab. TEBO.
*3. SAKSI – SAKSI* :
1. Saiul Azim Bin Sahar, 50 Th, Kadus Rt 18 Desa Teluk Kayu Putih , Rt. 05 Desa Teluk Kayu Putih, Kec. VII Koto Kab. Tebo Prov. Jambi
2. Mukthar Bin Misran, 52 th, Kadus Dsn Air Mancur, Rt 06 Desa Teluk Kayu Putih, Kec. VII Koto Kab. Tebo Prov. Jambi
*4. GAR PASAL* :
Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) Huruf a KUHPidana.
*5. BARANG BUKTI* :
*1. 4 (Empat) Klip Kecil diduga Sabu-sabu*
*2. 1 (Satu) Klip Sedang diduga Sabu-sabu*
*3. 1 (satu) Pack Plastik Klip Baru*
*4. Uang tunai hasil Penjualan yang di duga Sabu-sabu Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus)*
*5. 1 (Satu) unit handphone Merk Oppo A5S warna Biru*
Anggota Unit Reskrim Polsek VII Koto mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Sdr. HA Bin M.ISA yang bertempat tinggal di Rt.18 Desa Teluk Kayu Putih Kec.VII Koto kab Tebo. Setelah mendapat informasi akurat, Unit Reskrim Polsek VII Koto melaporkan kepada Kapolsek VII Koto dan kemudian sekira pukul 10.30 Wib unit Reskrim Polsek VII Koto dipimpin langsung oleh Kapolsek VII Koto AKP. MOH. HASYIM ASY’ARI S.H,.M.H menuju ke lokasi dimana Sdr. HA Bin M.ISA berada tepatnya di dalam rumah yang beralamat di Rt. 18 Desa Teluk Kayu Putih Kec. VII Koto Kab. Tebo dan langsung mengamankan pelaku yang sedang membungkus paket yang di duga Sabu-sabu yang berada di depan Pelaku selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek VII Koto untuk dilakukan proses lebih lanjut dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tebo.
Dalam kesempatan ini Kapolsek VII KOTO
AKP MOH HASYIM ASY,ARI SDH.MH Menghimbau dan mengingatkan kita semua agar jangan ada lagi ada yang mengunakan Narkoba baik pemakai maupun penjual dan apa bila masih akan kami tindak tegas
Sesuai Undang undang yang berlaku dengan harapan agar menjauhi perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang banyak( Hft)
Redaktur: IGI COM







