Patas, Buleleng,infoglobalindonesia.com // – Persoalan sampah tidak hanya menjadi masalah lingkungan, tetapi juga menyangkut tata kelola dan transparansi pengelolaan yang baik. Di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) kini menjadi sorotan masyarakat.
Warga mempertanyakan transparansi manajemen dan pengelolaan keuangan TPS3R Desa Patas. Sejumlah laporan yang masuk menyebutkan bahwa pengelolaan TPS3R selama ini dinilai kurang terbuka, baik dalam administrasi maupun pertanggungjawaban penggunaan dana hasil pungutan sampah.
Sekretaris TPS3R Desa Patas, Wayan Mudiarta, membenarkan bahwa operasional pengelolaan TPS3R selama ini lebih banyak dijalankan oleh Ketua TPS3R Wayan Suardika (Bagong).
“Kami hanya menjalankan tugas memungut retribusi sampah. Setelah itu uang hasil pungutan langsung disetor kepada ketua. Bagaimana pengelolaan keuangannya, saya tidak mengetahui secara rinci,” ungkap Mudiarta.
Ia juga mengaku selama ini tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban terkait hasil pengelolaan TPS3R. Menurutnya, dana yang dikelola TPS3R juga tidak pernah dilaporkan masuk ke kas desa, padahal gaji para pengelola TPS3R bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patas, Nursalim, membenarkan adanya keluhan masyarakat terkait minimnya transparansi pengelolaan TPS3R. Setelah melakukan konfirmasi dan penelusuran, pihaknya menemukan berbagai persoalan dalam manajemen pengelolaan.
“Manajemen TPS3R sangat buruk. Kok bisa ketua mengelola semuanya sendiri, seperti manajemen dagang sate. Semua diurus sendiri tanpa sistem yang jelas,” tegas Nursalim.
Yang lebih memprihatinkan, lanjut Nursalim, TPS3R diketahui menyewa lahan seluas sekitar 40 are untuk jangka waktu lima tahun dengan nilai sewa mencapai Rp30 juta. Dana sewa tersebut dibayarkan menggunakan uang hasil pengelolaan TPS3R.
Namun lahan yang disewa tersebut bukan dimanfaatkan untuk kegiatan pengolahan sampah, melainkan digunakan untuk menanam pohon pepaya. Menurut Nursalim, kegiatan tersebut lebih mengarah pada kepentingan pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan fungsi TPS3R.
“Kalau bicara ketahanan pangan, itu merupakan ranah pemerintah desa. TPS3R seharusnya fokus pada pengelolaan sampah, bukan mengembangkan usaha di luar tugas pokoknya,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, BPD Desa Patas berencana melakukan penataan ulang terhadap sistem pengelolaan TPS3R agar lebih profesional dan akuntabel.
Nursalim menjelaskan, persoalan ini baru mencuat karena sejak TPS3R diresmikan belum pernah dilakukan pengawasan secara maksimal. Akibatnya, berbagai persoalan manajemen baru diketahui belakangan.
Sementara itu, Perbekel Desa Patas, Made Suparsa, mengaku prihatin atas kondisi yang terjadi. Menurutnya, pengelolaan TPS3R seharusnya dilakukan secara transparan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Sangat memprihatinkan jika pengelolaan yang seharusnya menjadi solusi persoalan sampah justru menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Pengelolaan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Suparsa.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan TPS3R sejatinya sangat dibutuhkan, terutama setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, ditutup. Kondisi tersebut membuat pemerintah desa mengalami kesulitan dalam menangani sampah yang terus meningkat.
Karena keterbatasan fasilitas, pemerintah desa untuk sementara masih melakukan pembakaran sampah guna mengurangi penumpukan, meskipun langkah tersebut sebenarnya tidak dianjurkan.
“Kami terpaksa melakukan langkah sementara untuk mengurangi penumpukan sampah sambil mencari solusi yang lebih tepat,” jelasnya.
Terkait penyewaan lahan yang telah terlanjur dibayarkan menggunakan dana TPS3R, Suparsa menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi Ketua TPS3R. Ia menyebut yang bersangkutan telah berjanji untuk mengembalikan dana sewa tersebut ke kas TPS3R.
Pemerintah Desa Patas bersama BPD kini berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan TPS3R, baik dari aspek kelembagaan, manajemen, maupun pengelolaan keuangan, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya.
Hingga saat ini, polemik pengelolaan TPS3R Desa Patas masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan menunggu langkah konkret dari pihak terkait.
( Suspada)
Red:IGI COM






