Diduga Bayar Gaji di Bawah UMR dan Potong Hak Karyawan, Hotel Permata Bungo Plaza Dipanggil Nakertrans

Infoglobalindonesia.com
|| Muara Bungo, 14 Mei 2025 –
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bungo memanggil pihak manajemen Hotel Permata Bungo Plaza yang berlokasi di Jl. Moh. Yamin, Muara Bungo, menyusul laporan serius dari sejumlah karyawan terkait dugaan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan pemotongan hak-hak karyawan tanpa dasar hukum yang jelas. Sabtu, 17/05/2025.

Menurut informasi yang dihimpun redaksi Infoglobalindonesia.com, terdapat sedikitnya 8 orang karyawan aktif yang mengadu ke Nakertrans. Mereka mengaku hanya menerima gaji sekitar Rp800 ribu hingga Rp1 juta per bulan—jauh di bawah ketentuan UMR Kabupaten Bungo tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.025.000 per bulan.

Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gaji pokok yang seharusnya menjadi hak tidak pernah diterima secara utuh. “Kami juga tidak lagi menerima uang servis hotel sejak tahun 2021. Ketika kami pertanyakan, manajemen selalu berdalih kondisi hotel sedang sulit,” ujarnya.

Pihak manajemen, melalui Kepala HRD berinisial KR, berdalih bahwa kondisi keuangan hotel memang sedang dalam masa sulit. “Kami tidak mampu membayar penuh gaji karyawan karena okupansi hotel sangat rendah. Tapi perlakuannya merata, semua karyawan mengalami hal serupa,” kata KR saat memenuhi undangan klarifikasi dari Nakertrans.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Hubungan Industrial Nakertrans Kabupaten Bungo menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak dibenarkan melakukan pemotongan gaji atau membayar di bawah UMR tanpa adanya kesepakatan bersama yang sah secara hukum atau dalam kondisi force majeure yang diakui secara formal.

“Gaji adalah hak normatif yang wajib dibayarkan. Bila terbukti melanggar, sanksi bisa dikenakan mulai dari teguran keras, denda administratif, hingga proses hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegasnya.

Pihak manajemen hotel meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan keputusan internal, namun Nakertrans menegaskan bahwa penundaan pembayaran gaji harus disertai perundingan terbuka dan dokumen kesepakatan.

Infoglobalindonesia.com mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo untuk segera menindaklanjuti temuan ini secara tegas dan transparan demi melindungi hak-hak pekerja yang dilindungi oleh hukum.(red)

Penulis
Redaksi : InfoglobalIndonesia.com
Telp/WA: 0852-6694-3260 (Hft)