
JAMBI – infoglobalindonesia.com// – Persoalan kompensasi lahan antara PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) dengan masyarakat sembilan desa di Jambi memasuki babak yang semakin panas.
Bukan lagi sekadar soal angka kompensasi. Masyarakat melalui Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama (PBMB) mempertanyakan dasar penetapan kompensasi yang disebut hanya Rp12 juta per hektare, sementara mereka mengklaim terdapat ketentuan regulasi yang menjadi dasar tuntutan kompensasi lebih tinggi.
Selisih angka tersebut kini menjadi titik krusial. Jika benar terdapat ribuan hektare lahan yang terdampak, selisih Rp36 juta per hektare berpotensi menghasilkan nilai yang sangat besar.
Pertanyaan publik pun mengarah ke satu hal: siapa yang menentukan angka Rp12 juta per hektare, atas dasar apa, dan siapa yang paling diuntungkan dari skema tersebut?
Ketua Koperasi PBMB menyebut masyarakat sembilan desa menolak kompensasi tersebut karena dinilai tidak mencerminkan hak masyarakat dan meminta seluruh dasar perhitungan dibuka secara transparan.
PBMB menilai persoalan ini harus dibawa keluar dari sekadar negosiasi antara masyarakat dan perusahaan.
Sebab, apabila benar terdapat perbedaan signifikan antara nilai kompensasi yang diterima masyarakat dengan nilai yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka seluruh proses penetapan harus diaudit.
Mulai dari dokumen penguasaan dan penggunaan lahan, dasar penilaian, proses negosiasi, rekomendasi pemerintah, hingga pihak yang memberikan persetujuan.
Jangan sampai angka Rp12 juta menjadi angka yang hanya menguntungkan satu pihak, sementara masyarakat sembilan desa menanggung kerugian.
PBMB bahkan menduga terdapat kemungkinan penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan dalam proses tersebut. Namun tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan perusahaan atau pihak tertentu dan merugikan keuangan negara/perekonomian negara, maka persoalannya dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi sesuai unsur dan pembuktian yang berlaku.
BUKAN HANYA PERUSAHAAN, PEJABAT JUGA HARUS DIPERIKSA JIKA ADA BUKTI
PBMB meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak perusahaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Jejak administrasi dan keputusan pemerintah harus dibuka.
Siapa yang mengeluarkan rekomendasi? Siapa yang menandatangani? Siapa yang menetapkan atau menyetujui skema kompensasi? Apakah ada komunikasi atau keuntungan tertentu antara pejabat dengan pihak perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui audit dan penyelidikan yang objektif.
Apabila kemudian ditemukan bukti adanya suap, gratifikasi, pemufakatan atau penyalahgunaan jabatan, maka siapapun yang terlibat—baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara—harus diproses sesuai hukum.
Dengan demikian, kasus sembilan desa versus PT DAS tidak boleh hanya dilihat sebagai konflik masyarakat dengan korporasi.
Jika benar ada permainan kewenangan, maka yang harus dibongkar adalah jaringan pengambil keputusannya.
PBMB JADI SATU-SATUNYA WADAH PERJUANGAN
PBMB menjelaskan, sebelumnya terdapat kelompok-kelompok tani yang menggunakan SK dari kepala desa. Namun menurut mereka, masa berlaku sejumlah SK kepengurusan tersebut telah berakhir dan struktur lama tidak lagi digunakan sebagai dasar perjuangan.
Karena itu, masyarakat kemudian menghimpun perjuangan melalui satu wadah berbadan hukum, yakni Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama (PBMB) yang dituangkan dalam akta notaris.
Koperasi ini kini dijadikan wadah untuk mengonsolidasikan aspirasi masyarakat sembilan desa, termasuk pengumpulan dokumen dan data terkait persoalan.
Salah satu desa yang disebut konsisten menolak skema kompensasi tersebut adalah Desa Badang.
Masyarakat desa itu masih terus memperjuangkan haknya dan meminta agar persoalan kompensasi diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan regulasi resmi, bukan melalui angka yang ditetapkan secara sepihak.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PT DAS dengan masyarakat sembilan desa belum selesai.
Justru sebaliknya, perlawanan masyarakat semakin terorganisir.
Persoalan ini juga muncul bersamaan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.
Per 4 Oktober 2026, RUU tersebut belum menjadi UU. Namun DPR telah menyatakan target penyelesaian pada Desember 2026, bahkan Ketua DPR Puan Maharani menyebut target penyelesaian pada 15 Desember 2026.
Komisi III DPR juga menyatakan RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, tetapi pembahasannya tetap harus memperhatikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, PBMB menilai momentum penguatan rezim pemulihan aset harus menjadi perhatian apabila nantinya penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana dan aset yang berasal dari kejahatan.
Namun, tidak tepat menyimpulkan saat ini bahwa aset PT DAS atau pejabat tertentu otomatis dapat dirampas. Semuanya harus bergantung pada dasar hukum yang berlaku, bukti tindak pidana, dan mekanisme hukum yang nantinya ditetapkan.
TUNTUTAN PBMB: BUKA SEMUA DATA
PBMB meminta:
Menolak kompensasi Rp12 juta per hektare yang mereka nilai tidak mencerminkan hak masyarakat.
Membuka dasar hukum dan dasar perhitungan kompensasi secara transparan.
Melakukan audit independen terhadap seluruh nilai dan pembayaran kompensasi sembilan desa.
Memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam proses apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.
Menelusuri kemungkinan adanya suap, gratifikasi atau konflik kepentingan apabila ditemukan bukti.
Membuka dokumen perizinan, rekomendasi, penilaian lahan dan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan kompensasi.
Menjamin hak masyarakat sembilan desa melalui wadah Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama (PBMB) sesuai ketentuan hukum.
Kini pertarungannya bukan lagi sekadar Rp12 juta versus Rp48 juta.
Pertarungannya adalah transparansi versus permainan di balik meja.
Jika Rp12 juta memang memiliki dasar hukum yang kuat, buka dokumennya kepada publik.
Namun jika angka tersebut ternyata lahir dari proses yang melanggar hukum dan menyebabkan masyarakat kehilangan hak bernilai miliaran bahkan lebih, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan.
Sembilan desa menunggu jawaban: ke mana selisihnya, siapa yang menetapkan, dan siapa yang menikmati?
Jangan biarkan hak masyarakat hilang di balik tanda tangan pejabat dan kepentingan korporasi. ( Arifin)
Red : IGI COM





