
BULELENG,infoglobalindonesia.com // — Persoalan tanah Pelaba Pura Labuhan Aji kembali mencuat ke permukaan. Tanah yang secara historis disebut sebagai bagian dari wewidangan Desa Adat Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng, kini dipersoalkan setelah diketahui adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 2025 atas nama seorang warga asal Bandung, Jawa Barat.
Kawasan Pelaba Pura Labuhan Aji selama ini memiliki nilai strategis dan sakral bagi masyarakat adat. Arealnya membentang ke arah utara hingga kawasan pantai dan sejak dahulu digunakan masyarakat untuk melaksanakan upacara Melasti.
Selain Pelaba Pura Labuhan Aji, wilayah wewidangan Desa Adat Cempaga secara historis disebut mencakup kawasan yang dikenal sebagai Karang Supit, yang juga memiliki keterkaitan dengan aktivitas adat, termasuk tempat pelaksanaan upacara pembakaran jenazah.
Persoalan kepemilikan tanah tersebut sebenarnya bukan cerita baru. Setelah terbentuknya Desa Temukus, pernah terjadi persoalan ketika wilayah Pelaba Pura Labuhan Aji disertifikatkan atas nama Desa Temukus pada tahun 1998 tanpa, menurut pihak Desa Adat Cempaga, sepengetahuan prajuru desa adat.
Mengetahui hal tersebut, masyarakat adat Desa Cempaga kala itu turun ke lokasi dan memasang patok sebagai bentuk protes. Situasi sempat memanas, namun akhirnya persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
Kesepakatan saat itu, menurut keterangan pihak Desa Adat Cempaga, menyebutkan bahwa Pelaba Pura Labuhan Aji secara kewilayahan berada di wilayah Desa Temukus, namun status kepemilikan tanah tetap diklaim sebagai milik Desa Adat Cempaga.
Seiring perjalanan waktu, pengempon Pura Labuhan Aji kemudian melibatkan dua desa adat, yakni Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Temukus. Bahkan keberadaan Pura Labuhan Aji berkembang menjadi tempat Melasti bagi sejumlah desa adat di sekitarnya.
Di antaranya Desa Adat Pedawa, Gobleg, Gesing, Munduk, Sidetapa, Anturan, Tukad Mungga, Bangkang dan Pelapuhan. Masing-masing penyiwi telah memiliki posisi atau kawasan tertentu untuk melaksanakan kegiatan Melasti di areal Pelaba Pura Labuhan Aji.
Dulu Berkali-kali Digagalkan, Kini Muncul SHM
Ketua Sabha Desa Adat Cempaga, Putu Pastika, yang juga bertanggung jawab dalam bidang aset desa adat, mengungkapkan bahwa selama ini sudah beberapa kali ada pihak yang mencoba membangun usaha di kawasan Pelaba Pura Labuhan Aji, khususnya di dekat pantai.
Menurut Pastika, rencana tersebut selalu mendapat penolakan masyarakat adat karena dinilai berpotensi mengganggu kesucian kawasan Pura Labuhan Aji.
Namun, pihaknya mengaku terkejut setelah mengetahui adanya sertifikat hak milik yang diterbitkan pada tahun 2025.
Sertifikat tersebut disebut mencantumkan tanah seluas 280 meter persegi atas nama Nova Indriani, seorang warga yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.
“Saya sangat terkejut, kenapa bisa Badan Pertanahan mengeluarkan sertifikat? Bagaimana prosesnya? Saya tidak mengerti,” ujar Pastika.
Lebih mengejutkan lagi, lahan tersebut saat ini digunakan sebagai lokasi warung ikan bakar milik warga setempat. Pihak Desa Adat Cempaga menilai lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan yang selama ini digunakan masyarakat, termasuk penyiwi dari Desa Adat Sidetapa, untuk melaksanakan upacara Melasti.
Riwayat Pengalihan Tanah Dipertanyakan
Informasi mengenai riwayat penguasaan tanah tersebut juga cukup panjang.
Wartawan Info Global Indonesia mencoba menelusuri keberadaan lahan tersebut dengan meminta keterangan dari Wayan Rene alias Pak Caluk, warga yang saat ini menjalankan usaha warung ikan bakar di lokasi.
Caluk menyebutkan bahwa dirinya menempati lahan tersebut dengan status pinjam dari pemilik yang tercatat, yakni Nova Indriani.
Ia juga menceritakan bahwa sebelum tercatat atas nama Nova Indriani, tanah tersebut disebut telah berpindah tangan beberapa kali.
Menurut penuturannya, pemilik awal disebut bernama Wak Karim, kemudian beralih kepada Dewa Parinata melalui proses tukar guling lahan. Setelah itu, tanah disebut beralih kepada Komang Subrata, yang menurut Caluk merupakan keponakannya.
Dari Komang Subrata, lahan kemudian disebut dialihkan kepada I Ketut Bagus Hadi Saputra, warga Karangasem.
Selanjutnya, melalui akta jual beli yang dibuat melalui PPAT/PPATK sebagaimana disebutkan Caluk, tanah tersebut kemudian dibeli oleh Nova Indriani, warga Bandung, Jawa Barat.
Panjang dan berlapisnya riwayat pengalihan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang dipertanyakan oleh pihak Desa Adat Cempaga.
Prajuru Minta Kejelasan Proses Penerbitan Sertifikat
Putu Pastika mempertanyakan dasar dan proses administrasi hingga akhirnya sertifikat hak milik dapat diterbitkan di atas lahan yang menurut sejarah dan klaim Desa Adat Cempaga merupakan bagian dari Pelaba Pura Labuhan Aji.
Ia menilai perlu ada penjelasan secara terbuka mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut, termasuk dokumen apa saja yang menjadi dasar pengajuan hingga sertifikat diterbitkan.
“Kenapa bisa keluar sertifikat tanah milik Pura Labuhan Aji? Bagaimana prosesnya? Kami ingin semuanya jelas,” tegasnya.
Pihak Desa Adat Cempaga bersama pengempon dan penyiwi Pura Labuhan Aji berencana menelusuri persoalan tersebut secara lebih serius.
Mereka juga menyatakan siap mengambil langkah hukum apabila dalam proses penerbitan sertifikat ditemukan adanya pelanggaran atau pihak yang dengan sengaja menguasai aset yang mereka yakini sebagai druwen Pura.
Pemilik Warung Siap Keluar Jika Ada Kejelasan
Sementara itu, Wayan Rene alias Caluk menyatakan dirinya tidak mengetahui secara detail proses administrasi hingga sertifikat tersebut terbit.
Ia mengaku hanya menempati lahan dengan status pinjam dari pemilik yang tercatat dalam sertifikat.
Caluk juga menyatakan kesiapannya untuk membongkar usaha dan meninggalkan lokasi apabila nantinya telah ada kejelasan hukum mengenai status tanah tersebut.
Pernyataan itu membuka ruang bagi penyelesaian persoalan tanpa harus menempatkan warga yang saat ini berusaha di lokasi sebagai pihak yang harus berhadapan langsung dengan masyarakat adat.
Masyarakat Penyiwi Siap Pertahankan Kawasan Melasti
Persoalan ini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan tanah. Bagi masyarakat penyiwi, kawasan tersebut memiliki nilai adat dan religius karena selama bertahun-tahun menjadi tempat pelaksanaan Melasti.
Karena itu, munculnya sertifikat hak milik pribadi di kawasan yang selama ini digunakan untuk kegiatan keagamaan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Prajuru pengempon dan masyarakat penyiwi menyatakan akan memperjuangkan pengembalian kawasan tersebut sebagai aset yang mereka yakini merupakan druwen Pura.
Masyarakat bahkan menyatakan siap mempertahankan kawasan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme adat.
Kini, perhatian tertuju pada satu pertanyaan besar: bagaimana sebenarnya proses penerbitan SHM seluas 280 meter persegi atas nama Nova Indriani tersebut, sementara masyarakat adat memiliki sejarah, penggunaan adat, serta klaim kepemilikan terhadap kawasan Pelaba Pura Labuhan Aji?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat membuka terang persoalan yang telah berlangsung panjang sekaligus mencegah konflik horizontal antara masyarakat adat, warga yang menempati lahan, dan pihak-pihak yang tercatat dalam riwayat pengalihan tanah.
Prajuru adat menegaskan, mereka tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik. Namun, mereka juga menyatakan bahwa keberadaan Pelaba Pura Labuhan Aji sebagai kawasan sakral dan aset adat harus mendapatkan kejelasan serta perlindungan sesuai ketentuan hukum dan adat yang berlaku.( Roy)
Red : IGI COM





