
BUNGO, INFO GLIBAL INDONESIA //- Praktik ketenagakerjaan di Yayasan Garda 05 yang beroperasi di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menuai sorotan. Yayasan tersebut diduga selama ini mempekerjakan sejumlah karyawan tanpa pernah membayarkan hak kompensasi ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dugaan pelanggaran ini terkuak setelah salah seorang karyawan yayasan tersebut menyampaikan laporan kepada salah satu media Nasional. Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengaku haknya sebagai pekerja tidak pernah dipenuhi oleh pihak yayasan.
Kronologis Pengungkapan
Kasus ini bermula dari pengakuan karyawan tersebut kepada media. Merasa dirugikan, ia membeberkan bahwa selama bekerja, pihak yayasan tidak pernah membayarkan dana kompensasi.
Atas laporan tersebut, media kemudian berupaya melakukan konfirmasi berimbang kepada Direktur Yayasan Garda 05. Namun saat dihubungi, direktur berdalih tidak berada di lokasi.
“Saya tidak ada di lokasi, karena saya lagi keliling. Jika mau ke kantor silakan, ada tim di sana,” ujar direktur saat dikonfirmasi media.
Ironisnya, saat media mendatangi kantor Yayasan Garda 05 sesuai arahan direktur, staf atau tim yang berada di kantor justru bungkam dan tidak dapat memberikan keterangan apapun terkait dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Bungo. Menanggapi laporan tersebut, pihak Disnaker menyatakan akan segera mengambil langkah.
Pihak Disnaker Kabupaten Bungo mengungkapkan, “Kami akan turun ke lapangan terkait peristiwa ini. Jika ini benar tentunya, hal ini harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.”
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi kebenaran laporan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Analisis Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka Yayasan Garda 05 diduga telah melanggar beberapa regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, baik yang lama maupun yang terbaru:
1. Terkait Uang Kompensasi Kontrak (PKWT):
Ini yang paling relevan dengan istilah “dana kompensasi karyawan” untuk karyawan kontrak.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU: Pasal 61A menambahkan kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat PKWT tersebut berakhir.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja: Pasal 15, 16, dan 17 mengatur secara rinci. Besaran kompensasi adalah: masa kerja 1 bulan terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan dihitung proporsional (masa kerja x 1 bulan upah / 12), masa kerja 12 bulan mendapat 1 bulan upah, dan di atas 12 bulan juga dihitung proporsional.
2. Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jika yang dimaksud adalah Iuran BPJS):
Jika yang dimaksud “konvesasi” adalah iuran jaminan sosial:
UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Pasal 19 ayat (1) dan (2) mewajibkan pemberi kerja memungut iuran dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS.
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 99 mewajibkan setiap pekerja berhak atas jaminan sosial.
Sanksi Hukum yang Mengancam
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi berlapis:
A. Sanksi Administratif:
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 59, perusahaan yang tidak membayarkan uang kompensasi PKWT dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Pembekuan kegiatan usaha
B. Sanksi Pidana untuk Tidak Membayarkan Jaminan Sosial:
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 55, pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (2) (tidak memungut dan menyetorkan iuran) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.
C. Sanksi Perdata dan Pidana Ketenagakerjaan Umum:
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 185 jo. Pasal 90, pengusaha yang tidak membayarkan hak pekerja dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Garda 05 belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait dan membuka ruang hak jawab bagi Yayasan Garda 05. Pihak Disnaker diharapkan segera melakukan investigasi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja di Kabupaten Bungo.
Narasi ini disusun berdasarkan laporan narasumber dan upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari Disnaker Kabupaten Bungo dan/atau putusan pengadilan. ( RED)
REDUKTUR : IGI COM
TIM





