Buleleng,infoglobalindonesia.com // – Banyaknya pengembang yang belum menyerahkan dan menuntaskan pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di sejumlah kawasan perumahan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kondisi tersebut mengakibatkan berbagai fasilitas umum yang dijanjikan kepada masyarakat hingga kini belum dapat dikelola maupun diperbaiki oleh pemerintah.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, Tim PSU Kabupaten Buleleng yang dipimpin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Camat Buleleng, serta Lurah Penarukan melakukan peninjauan ke sejumlah perumahan di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Perumahan BTN Griya Mandala Indah. Di lokasi tersebut, tim menemukan berbagai persoalan yang telah lama dikeluhkan warga, mulai dari kondisi jalan yang rusak, belum tersedianya saluran drainase yang memadai, hingga masih minimnya sarana dan prasarana umum lainnya.

Lurah Penarukan, Desak Susanti, mengatakan pemerintah kelurahan mengalami kendala dalam memberikan bantuan pembangunan maupun perbaikan fasilitas karena aset jalan dan PSU perumahan tersebut belum diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Kami sulit memberikan bantuan karena jalan perumahan belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Selama status asetnya masih menjadi tanggung jawab pengembang, pemerintah sangat terbatas dalam mengalokasikan program perbaikan,” ujar Desak Susanti.

Menurutnya, di wilayah Kelurahan Penarukan terdapat sedikitnya lima kawasan perumahan yang masih menghadapi persoalan serupa, yakni Perumahan Ajeg Lestari, Griya Mandala Indah, Graha Arjuna, Agung City, dan Vila Garden.

Sementara itu, Ketua Tim PSU dari Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, Sugiarta, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengukuran dan verifikasi di lapangan sebagai bagian dari proses evaluasi. Tim juga meminta persetujuan masyarakat penghuni terkait rencana penyerahan jalan dan fasilitas umum kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyerahan aset dapat berjalan sesuai ketentuan. Apabila jalan dan PSU sudah resmi diserahkan kepada pemerintah daerah, maka perbaikan jalan maupun sarana prasarana lainnya yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat diprogramkan melalui anggaran pemerintah,” jelas Sugiarta.

Pemerintah berharap seluruh pengembang yang masih memiliki kewajiban terhadap penyediaan maupun penyerahan PSU segera memenuhi tanggung jawabnya. Dengan demikian, masyarakat penghuni perumahan dapat memperoleh pelayanan infrastruktur yang layak serta kepastian pemeliharaan fasilitas umum oleh pemerintah daerah.( Roy)

Red: IGI COM