Dugaan Perusakan dan Pengambilalihan Rumah di Atas Tanah Sengketa di Jl. Imam Bonjol, RT 04 RW. 02 Kelurahan Sarana Agung. Rimbo Bujang.
INFO GLOBAL
TEBO, InfoglobalIndonesia.com, || Kronologis Kejadian: Sebuah rumah semi permanen milik inisial (OY) yang terletak di Jl. Imam Bonjol RT 04 RW 02 diduga telah dirusak dan dialihfungsikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. JUMAT 16/05/2025
//Permasalahan bermula ketika seorang pembeli berinisial (OY) membeli sebidang tanah seluas 18 x 50 meter dari seseorang berinisial (SWT) dengan harga sekitar Rp150 juta. Transaksi ini dilakukan melalui surat jual beli atau kwitansi, disertai uang tanda jadi sejumlah jutaan rupiah.
//Atas kesepakatan awal, (OY) membangun rumah semi permanen di atas tanah tersebut dengan biaya kurang lebih Rp100 juta. Perjanjian yang dibuat menyatakan bahwa apabila usaha (OY) berjalan lancar, maka sisa pembayaran atas tanah tersebut akan dilunasi.
//Namun, usaha (OY) mengalami kegagalan dan pelunasan tanah tidak dilakukan. Di tengah situasi tersebut, pemilik rumah yang sah (OY) tidak menerima informasi apapun dari pemilik tanah semula (SWT). Ketika ( OY) mendatangi lokasi rumah, ia mendapati bahwa rumah permanen yang telah dibangunnya telah dibongkar dan digantikan dengan bangunan baru oleh( SWT,) tanpa pemberitahuan ataupun izin dari pihak (OY.)
Sanksi Hukum Perusakan Rumah:
*Tindakan pembongkaran rumah tanpa izin pemilik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 406 KUHP:
*Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara dan denda.
//Jika rumah tersebut dibongkar tanpa persetujuan pemiliknya dan masih dalam status hak milik atau perjanjian yang belum dibatalkan secara sah, maka tindakan tersebut dapat dianggap melanggar hukum dan dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
// Atas konfirmasi dari korban inisial ( OY) saat ditanya (OY) bila hal ini tidak diselesaikan (OY) saya Akan laporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib. Pungkaanya. ***(red)
Penulis :
Redaksi InfoglobalIndonesia.com
No Telp/WA; 0852-6694-3260.








                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        