
BUNGO, infoglobalIndonesia.com //-Dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sepunggur, Kecamatan Batin II Babeko, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk memberantas dugaan peredaran barang haram tersebut. (28/07/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima media Info Global Indonesia dari beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang pria berinisial DN diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga mengaku khawatir apabila dugaan peredaran narkoba tersebut dibiarkan berlarut-larut karena dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Jangan sampai narkoba semakin merajalela dan merusak masa depan anak-anak kami,” ujar salah seorang warga kepada Info Global Indonesia.
Masyarakat meminta Kapolsek Batin II Babeko, Kapolres Bungo, dan Kapolda Jambi agar segera menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Penindakan yang cepat dan profesional dinilai penting untuk memberikan rasa aman sekaligus membuktikan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
Peredaran narkotika merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang terbukti tanpa hak menjual, menjadi perantara jual beli, memiliki, menguasai, atau mengedarkan narkotika Golongan I dapat dijerat antara lain dengan Pasal 112 dan Pasal 114, yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan pidana mati dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Batin II Babeko, Polres Bungo, maupun pihak berinisial DN terkait informasi tersebut. Oleh karena itu, media Info Global Indonesia tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.( hdr )
Redaksi: Info Global Indonesia.





