4 Media Nasional sorot Gudang Bigland PT.Bungo Permai lestari ( BPL) Diduga Menyalahi Tata Ruang, PUPR Bungo Diminta Bertindak Tegas.
INFO GLOBAL INDONESIA
REDAKSI : infoglobalindonesia.com
Jum’at, 31 Oktober || 13. 55 wib
IGi COM JAMBI BUNGO// – Pembangunan pabrik Bigland di wilayah Kabupaten Bungo, di Kelurahan manggis Kec. Batin III Kabupaten Bungo, diduga kuat melanggar ketentuan tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Lokasi pembangunan tersebut diketahui tidak sesuai dengan peruntukan lahan industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bungo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031.
Sejumlah tokoh masyarakat dan 4 Media Nasional Sorot, dan menilai aktivitas pembangunan pabrik tersebut menyalahi aturan karena berdiri di atas zona perumahan dan pertanian, bukan wilayah yang ditetapkan untuk kegiatan industri.
Jika benar pembangunan pabrik itu di luar peruntukan tata ruang, maka jelas melanggar aturan. Pemerintah daerah, khususnya PUPR dan Satpol PP, harus menindak tegas,” ujar salah seorang warga.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bungo yang dikonfirmasi menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memastikan legalitas izin dan kesesuaian lokasi.
Kami akan cek apakah izin pabrik tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada rekomendasi penertiban,” ujar pejabat PUPR Bungo.
Dasar Hukum dan Sanksi
Pelanggaran terhadap tata ruang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya:
Pasal 61 huruf c:
Setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Pasal 69 ayat (1):
Setiap orang yang melanggar ketentuan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.
Pasal 69 ayat (2):
Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, atau pembongkaran bangunan.
Pasal 69 ayat (3):
Apabila pelanggaran menimbulkan kerugian terhadap kepentingan umum, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dengan dugaan pelanggaran ini, masyarakat berharap Pemkab Bungo melalui Dinas PUPR segera menertibkan dan meninjau kembali izin pendirian Pabrik Bigland. Langkah tegas diperlukan agar Kabupaten Bungo tetap tertata, berkeadilan, dan ramah lingkungan sesuai arah pembangunan daerah. (Red)
Editor : IGI COM
Sumber: Warga







