
Singaraja nfoglobalindonesia.com//– Sidang perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kembali digelar di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B pada Kamis (16/4). Terdakwa dalam perkara ini, Komang Sudiarta, menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
Kasus yang tengah disidangkan ini bermula dari dugaan peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, terdakwa juga diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp598.301.040,26. Nilai kerugian ini menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian yang terus didalami dalam proses persidangan.
Dalam suasana sidang yang berlangsung tertib dan kondusif, majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi guna memperjelas kronologi kejadian serta mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat. Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh dan objektif terkait perkara yang sedang berjalan.
Seluruh rangkaian persidangan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, keterbukaan, serta asas praduga tak bersalah. Hal ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis di wilayah hukum Singaraja.( Gst)
Reporter :Gusti Antara
Editor :IGI COM
Redaktur : Roy Astika