KUALA TUNGKAL infoglobaindonesia.com// – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan saat kedapatan menguasai ratusan gram narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batang Asam.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sejak awal April 2026 terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Aipda Fajar Kurniawan melakukan serangkaian observasi dan penyelidikan intensif selama kurang lebih sepuluh hari.
Puncaknya, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Dalam penggerebekan tersebut, kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan.
“Petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, di lokasi juga ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan,” ujar AKP Agus A. Purba.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Sabu dengan berat bruto 208,69 gram
-
1 unit timbangan digital
-
2 plastik klip besar berisi plastik klip kosong
-
2 unit handphone (Samsung dan Redmi)
-
1 buah bong dan 4 korek api gas
-
Uang tunai Rp100.000
-
1 unit sepeda motor Honda Beat BH 6163 OA
Kedua tersangka diketahui berinisial:
-
SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam
-
SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, keduanya juga terancam pasal alternatif Pasal 609 Ayat (2) huruf a.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.( Arf)
Reporter : Arifin
Editor: IGI CO





