Kuala Tungkal, infoglobalindonesia.com //— Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (30), warga Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. Tak tanggung-tanggung, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Penangkapan AS bermula dari laporan seorang warga, Faisal Ismail, yang menjadi korban pencurian di Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Patunas, pada Selasa (21/04/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Tipidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Hanya dalam waktu satu hari, tepatnya pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku. AS pun diringkus tanpa perlawanan di Jalan Barito, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., SIK., MH mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus memanjat dan mencongkel dinding rumah korban.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AS telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda sejak Februari hingga April 2026,” ujar AKP Ayub.
Enam Lokasi Pencurian, berdasarkan pengakuan tersangka, enam lokasi yang menjadi sasaran aksinya antara lain:
Gudang Komeng: mengambil genset dan aki. SMP MAN: mengambil 2 unit speaker dan ampli. Rumah di Jalan Beringin: mengambil mesin bor, mesin gerinda, dan aki mobil. Kantor PMD: mengambil 2 unit speaker beserta dudukannya. Kantor PKK (Kantor Bupati): mengambil aki mesin genset. Cucian Ivan: mengambil tangga.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya:
2 unit speaker dan 2 tiang speaker
1 buah tangga
1 mesin bor dan 1 mesin gerinda
Peralatan bengkel (2 gunting, 1 obeng, dan mata bor)
1 unit handphone merek Oppo A15
1 wadah/tempat aki
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
(Arifin)
Editor: IGI COM
Redaktur : Roy Astika






