Tebo,infoglobalindonesia.com //- Polsek VII Koto Res Tebo kembali berhasil ungkap kasus Curat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan An.
Y P Bin AMIN RAIS, Laki-laki, 26 tahun, Petani/pekebun, Islam, alamat RT.02 Desa Tabun, Kec. VII Koto Kab.Tebo.
Melanggar
Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana
Yang mana terjadi pencurian dan Pemberatan tersebut
Hari Sabtu Tanggal 05 Mei 2026 Pukul 06.00 WIB
*BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN*
– 1 (satu) unit Handphone VIVO Y19S warna silver dengan nomor IMEI1 : 861631073253155 IMEI2 : 861631073253148
– – 1 ( satu) buah Parang dg panjang +- 50 cm sbg alat pencongkel jendela rumah korban.
Kronologis kejadian
Pada hari sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib telah datang seorang perempuan ke Polsek VII Koto melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencurian Handphone yang diketahui terjadi pada hari selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 06.00 Wib didalam rumah milik korban yang beralamat di RT.002 Desa Tabun Kec.VII Koto Kab.tebo. awalnya pada hari selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 02.00 wib pada saat adik pelapor yang bernama WAHYU hendak tidur didalam rumah, Sdr. WAHYU meletakkan HP Merk VIVO Y19S warna Silver dengan nomor IMEI1 : 861631073253155 IMEI2 : 861631073253148 miliknya disamping bantal tempat Sdr. WAHYU tidur kemudian pagi harinya yaitu hari selasa tgl 05 mei 2026 sekira pukul 06.00 Wib ketika bangun dari tidur Sdr. WAHYU menyadari bahwa HP miliknya sudah tidak ada lagi di samping bantal tempatnya tidur, kemudian Sdr. WAHYU mencari cari HP tersebut namun tidak ditemukan kemudian Sdr. wahyu bertanya kepada pelapor (kakaknya) “ADO NAMPAK HP AWAK DI?” dan dijawab pelapor “DAK NAMPAK DO” kemudian Pelapor dan Sdr. wahyu kembali mencari Hp tersebut sampai keluar rumah namun tidak juga menemukan hp tersebut dan kemudian pelapor bersama korban melihat jendela kamar korban sudah tidak terkunci. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ± Rp.1.935.000.-(satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek VII Koto guna di tindak lanjuti dan di proses secara hukum.
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek VII kota AKP MOH HASYIM ASY,ARI SDH.MH bersama Personil Polsek bergerak cepat dan sekira pukul 19.30 Wib Unit Reskrim Polsek VII Koto telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Laporan polisi Nomor: LP/B/05/ V /2026/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, Tanggal 09 Desember 2026, ,setelah dilakukan pengecekan IMEI terhadap HP korban yg hilang tersebut, diketahui lokasi/ titik keberadaan HP tersebut, kemudian Personil polsek VII yang di pimpin oleh Kapolsek VII koto AKP MOH HASYIM ASY,ARI DH.MH bergerak Cepat selanjutnya terduga pelaku dapat diamankan berikut HP yg dilaporkan hilang tersebut, setelah di cek nomor IMEI nya ternyata sesuai dgn nomor IMEI dalam laporan tentang pencurian HP tersebut. Dari keterangan pelaku mengakui jika pelaku telah melakukan pencurian HP milik korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan parang, dan barang bukti berupa parang juga ikut diamankan, kemudian Pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Mapolsek VII Koto guna di proses secara hukum.
Dalam keterangan nya Kapolsek VII KOTO
AKP MOH HAS,YIM ASARI SH MH Menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum nya dan dan berharap para pelaku kejahatan jangan bermain main di wilayah hukum nya dan dia pastikan akan di tindak tegas sesuai dengan undang undang yang berlaku.( Hft)
Redaktur: IGI COM






