TEBO, infoglobalindonesia.com //– Beredarnya video di media sosial TikTok yang diduga disebarkan oleh seorang tokoh masyarakat Desa Sungai Rambai yang dikenal dengan sebutan “Kutil” menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dalam video tersebut, terdapat pernyataan yang menyerukan agar Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan dengan alasan yang dipersoalkan oleh sejumlah warga. (03/06/2026).
Selain itu, dalam video yang beredar juga disebutkan pernyataan yang berbunyi kurang lebih, “siapa yang menghadiri sedekah si A akan kami berhentikan dari anggota Lembaga Adat.” Pernyataan tersebut menuai berbagai tanggapan dari masyarakat karena dianggap berpotensi menimbulkan tekanan sosial, perpecahan, dan konflik di lingkungan desa.
Secara hukum, pemberhentian Ketua BPD tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh individu atau kelompok masyarakat. Mekanisme pemberhentian anggota maupun pimpinan BPD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya melalui ketentuan yang mengatur pemerintahan desa.
Setiap proses pemberhentian harus berdasarkan alasan yang sah dan melalui prosedur resmi sesuai peraturan yang berlaku.
Apabila terdapat tuduhan atau pernyataan yang merugikan nama baik seseorang tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam konteks penyebaran informasi melalui media elektronik, ketentuan yang dapat menjadi rujukan antara lain:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik atau fitnah.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan, fitnah, atau penyebaran informasi yang dapat merugikan kehormatan seseorang.
Apabila unsur pidana terbukti berdasarkan proses penyelidikan dan putusan pengadilan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Sejumlah warga berharap agar seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan musyawarah serta mekanisme hukum yang berlaku dalam menyelesaikan setiap perbedaan pendapat di Desa Sungai Rambai, sehingga kondusivitas dan persatuan masyarakat tetap terjaga.
Informasi di atas berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi mengenai beredarnya video di media sosial. Untuk menjaga prinsip keberimbangan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. ( PW)
RED; IGI Com






