TEBO, infoglobalindonesia.com //– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung di wilayah Jalan 6 Desa Perintis Makmur, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Aktivitas yang disebut-sebut milik seseorang berinisial JMR itu dikabarkan baru berjalan dalam beberapa waktu terakhir.       ( jumat,08/05/2026).

Sorotan tersebut muncul setelah sebelumnya jajaran Polsek Rimbo Bujang melakukan operasi penertiban PETI di kawasan Jalan 12, tidak jauh dari kawasan wisata Rivera. Operasi itu dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Kecamatan Rimbo Bujang.
Namun demikian, masyarakat menilai masih adanya aktivitas PETI di wilayah Desa Perintis Makmur menunjukkan perlunya pengawasan dan penindakan yang lebih intensif dari aparat penegak hukum.

Selama ini, pihak Polsek Rimbo Bujang diketahui terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan warga sekitar.

Aktivitas PETI sendiri bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pemberitaan ini, media meminta kepada Polres Tebo bersama Polsek Rimbo Bujang agar segera melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas PETI yang berada di Jalan 6 Desa Perintis Makmur, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, demi menjaga ketertiban hukum dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. (tim).

Red: IGI Com.