MUARA BUNGO, Infoglobalindonesia.com //-Seorang warga Kelurahan Taman Agung, Muara Bungo, mempertanyakan dasar hukum kebijakan PDAM Bungo yang menolak permohonan pemasangan sambungan air baru karena masih terdapat tunggakan rekening air atas nama pelanggan sebelumnya yang pernah menempati rumah tersebut. (7 Juni 2026).

Warga yang diketahui berinisial FD itu mengaku telah mengajukan permohonan untuk memperoleh pelayanan air bersih dari PDAM Bungo. Namun, pengajuan tersebut tidak dapat diproses karena rumah yang kini ditempatinya tercatat memiliki tunggakan pembayaran rekening air oleh penghuni sebelumnya.
Menurut keterangan yang diterima FD dari pihak PDAM Bungo, tunggakan tersebut menjadi alasan belum dapat dilakukannya penyambungan kembali layanan air di rumah tersebut.

Kabag Umum dan Keuangan PDAM Bungo, Dewi Astro, menjelaskan bahwa rumah yang sebelumnya pernah menjadi pelanggan PDAM dan masih memiliki tunggakan tidak dapat didaftarkan sebagai pelanggan baru sebelum tunggakan tersebut diselesaikan.

“Rumah yang sudah pernah menjadi pelanggan PDAM dan memiliki tunggakan maka tidak bisa diberlakukan sebagai pelanggan baru. Jika ingin menjadi pelanggan kembali maka harus diselesaikan tunggakannya dan bayar biaya sambung kembali,” ujar Dewi Astro.

Penjelasan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari FD. Menurutnya, dirinya merupakan penghuni baru dan tidak memiliki hubungan hukum dengan pelanggan sebelumnya yang meninggalkan tunggakan pembayaran air.

FD mempertanyakan apakah kewajiban melunasi tunggakan pelanggan lama dapat dibebankan kepada penghuni baru yang mengajukan permohonan sambungan air atas nama dirinya sendiri.

Selain itu, FD juga mengaku telah meminta surat penolakan resmi dari PDAM Bungo sebagai dasar administrasi dan untuk mengetahui alasan tertulis atas tidak diprosesnya permohonan pemasangan sambungan baru tersebut.

Menurut pengakuannya, pihak PDAM telah menyampaikan akan memberikan surat tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan surat dimaksud belum diterimanya.
Persoalan ini memunculkan perdebatan mengenai apakah tunggakan rekening air merupakan tanggung jawab pribadi pelanggan lama atau dapat dikaitkan dengan objek rumah yang pernah menjadi pelanggan PDAM.

Sejumlah kalangan menilai bahwa untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak PDAM Bungo mengenai dasar hukum, peraturan daerah, maupun standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi landasan kebijakan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai aturan tertulis yang mengatur mekanisme pelayanan terhadap calon pelanggan baru pada rumah yang masih memiliki catatan tunggakan pelanggan sebelumnya. ***(Tim).

Reduktur: IGI Com