
BULELENG,infoglobalindonesia.com// – Penanganan persoalan BUMDes Amartha Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, kini mendapat perhatian lebih luas setelah memperoleh atensi dari Senator Arya Wedakarna melalui surat resmi DPD RI Perwakilan Bali yang ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng telah memanggil Camat Gerokgak, Arya Giri, bersama Perbekel Desa Patas, Made Suparsa, guna melakukan koordinasi terkait tindak lanjut surat tersebut.
Camat Gerokgak Arya Giri membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya, pertemuan itu lebih difokuskan pada koordinasi serta penyusunan kajian sesuai kewenangan masing-masing instansi dalam menangani persoalan BUMDes Amartha.
“Kami masih menyusun kajian mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, baik tupoksi camat maupun kepala desa. Kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menyusun jawaban resmi atas surat dari DPD RI,” ujar Arya Giri.
Ia memperkirakan proses penyusunan kajian hingga penyampaian jawaban membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Untuk sementara, pihaknya belum dapat menyampaikan langkah penyelesaian secara rinci karena masih berada pada tahap pendalaman kewenangan.
Kasus BUMDes Amartha sendiri hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan. Selain pengelolaan aset, masih terdapat penyelesaian administrasi dan keuangan yang harus dituntaskan, termasuk tanggung jawab terhadap para nasabah yang mengaku mengalami kerugian sejak BUMDes tersebut dibekukan atau berhenti beroperasi.
Dalam kesempatan tersebut, Arya Giri juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya keterbukaan pemerintah desa terhadap kritik masyarakat.
“Sudah sewajarnya masyarakat memberikan kritik dan masukan terhadap program kerja pemerintah desa. Kritik tidak seharusnya dipandang sebagai musuh, tetapi menjadi bahan introspeksi dan evaluasi agar pelaksanaan program semakin baik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Namun kritik juga sebaiknya disertai solusi atau jalan keluar,” katanya.
Selain persoalan BUMDes, Camat Gerokgak turut menanggapi polemik pembangunan kandang sapi yang berada di kawasan permukiman Desa Patas.
Menurutnya, penghentian pembangunan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa melihat dasar hukum dan perizinan yang melandasinya.
“Pembangunan kandang sapi itu tidak serta-merta harus dihentikan. Kita harus melihat terlebih dahulu dasar dan ketentuannya,” ungkap Arya Giri.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum menyinggung secara khusus potensi dampak lingkungan yang dikhawatirkan warga, seperti pencemaran bau, gangguan sistem drainase, serta kemungkinan munculnya persoalan sanitasi terutama saat musim hujan.
Berbagai persoalan yang mencuat di Desa Patas, mulai dari kasus BUMDes Amartha hingga polemik pembangunan kandang sapi, masih menjadi perhatian masyarakat karena belum memperoleh penyelesaian yang tuntas. Warga berharap perhatian dari DPD RI, Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan instansi terkait dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan tersebut secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.( Roy/Spd)
Red: IGI COM






