KUALA TUNGKAL ,infoglobalindonesia.com //– infoglobalinfonesia.com – Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menyampaikan kekecewaan mendalam terkait lambatnya penanganan kasus ambruknya dermaga penyeberangan yang menelan dua korban jiwa. Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut dinilai belum berjalan optimal dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

LOKASI KEJADIAN

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 11.15 WIB, di:

Dermaga Penyeberangan Sungai Limau
Dusun Karya Baru (RT 05) / Dusun Sungai Limau
Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
Berdiri di aliran Sungai Pengabuan

Dermaga tersebut dibangun pada tahun 2024 oleh Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan anggaran sebesar Rp5.069.800.000, namun belum dioperasikan dan sudah mengalami kerusakan parah hingga akhirnya ambruk saat masih dalam tahap pengerjaan ulang.

KRONOLOGI SINGKAT
Saat kejadian, dua orang pekerja sedang melakukan pengelasan di struktur dermaga yang belum selesai dibangun. Tiba-tiba konstruksi ambruk seketika, membuat kedua pekerja terjatuh ke Sungai Pengabuan dan terseret arus deras. Kedua korban bernama Iyan (35) warga Desa Parit Pudin, Kecamatan Pengabuan, dan Nur Antoni alias Toni (42) warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Seberang Kota. Satu korban ditemukan meninggal dunia pada hari ke-6 pencarian, sementara korban lainnya ditemukan di lokasi terpisah.

KELUHAN MASYARAKAT
“Sudah berlalu waktu cukup lama sejak peristiwa ini terjadi, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian. Belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai penanganan Polda Jambi terkesan lambat dan tidak serius dalam menuntaskan kasus yang menelan dua nyawa ini,” ungkap salah satu perwakilan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat juga menduga kuat ada upaya penutup-nutupi dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, meskipun fakta di lapangan menunjukkan konstruksi bermasalah — dermaga belum dipakai sudah banyak tiang patah dan akhirnya runtuh — namun proses hukum seakan berjalan di tempat.

“Kami menduga kuat ada hal-hal yang sengaja ditutup-tutupi. Bagaimana mungkin dua nyawa melayang di proyek yang menghabiskan dana lebih dari Rp5 miliar, namun tidak ada pihak yang bertanggung jawab? Kami meminta Polda Jambi bekerja lebih cepat dan transparan, jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja,” tegas warga.

TUNTUTAN MASYARAKAT

Masyarakat menuntut agar Polda Jambi dan Polres Tanjab Barat segera:

Mempercepat penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan terbuka
Menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai bukti hukum — mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga pelaksana pembangunan Memberikan pembaruan perkembangan kasus secara berkala kepada keluarga korban dan masyarakat
Menindak tegas dugaan kelalaian konstruksi dan pelanggaran standar keselamatan kerja

DASAR HUKUM & SANKSI TERKAIT:
KUHP Pasal 359 — Kelalaian yang menyebabkan orang lain mati: pidana penjara paling lama 5 tahun
KUHP Pasal 360 — Kelalaian konstruksi yang menyebabkan orang mati: pidana penjara paling lama 7 tahun
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Kelalaian pembangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda miliaran rupiah
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — Kewajiban penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi pidana
Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2016 — Wajib menyelesaikan penyidikan dalam waktu yang wajar dan transparan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi maupun Polres Tanjab Barat terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, adil, tanpa tebang pilih, dan segera menetapkan ters.( Arf)

Red: IGI COM