
JAMBI, infoglobalindonesia.com //– Polemik pengelolaan dana portal pada salah satu perusahaan PT. ASIATIC PERSADA DESA BUNGKU KECAMATAN BAJUBANG, KABUPATE BATANG HARI, menjadi perhatian masyarakat setempat. Perselisihan tersebut muncul setelah Rafles, yang sebelumnya ditetapkan melalui kesepakatan bersama sebagai ketua sekaligus pengelola portal, dituding melakukan penyalahgunaan dana portal oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan pemuda setempat. (12/07/2026).
Menurut keterangan Rafles, sejak dipercaya mengelola portal, seluruh kegiatan berjalan dengan baik. Dana yang diperoleh dari pengelolaan portal digunakan untuk kepentingan bersama, terutama perbaikan jalan yang selama ini menjadi akses masyarakat dan kendaraan operasional perusahaan. Selain itu, dana juga dipergunakan untuk kegiatan lain yang telah disepakati bersama.
Permasalahan mulai muncul ketika Rafles sedang berada di Pekanbaru untuk suatu keperluan. Pada saat itu, beredar informasi di tengah masyarakat dan melalui media sosial yang menuduh dirinya telah melakukan korupsi dana portal. Tuduhan tersebut, menurut Rafles, disampaikan oleh beberapa orang yang disebut berinisial RD, PUR, RD, EP, DK, dan YT yang mengatasnamakan kelompok pemuda setempat dan mengajak Ibu Ibu untuk Melenserkakan Rafles.

Akibat informasi tersebut, masyarakat kemudian menggelar rapat yang menghasilkan pergantian kepengurusan portal. Namun, Rafles mengaku tidak pernah diberitahu ataupun diundang dalam rapat tersebut, padahal dirinya masih menjabat sebagai ketua pengurus yang sah berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
Setelah kembali dari Pekanbaru, Rafles bersama pengurus lama menggelar rapat pertanggung jawaban keuangan guna menjawab seluruh tuduhan yang beredar. Dalam rapat tersebut, menurut Rafles, seluruh pemasukan dan pengeluaran dana dipaparkan secara terbuka. Hasilnya menunjukkan bahwa dana portal telah digunakan untuk perbaikan jalan sesuai kebutuhan masyarakat, sementara saldo kas yang masih tersisa tercatat sebesar Rp20.000.000. yang telah diserahkan dengan kepala Dusun An. Nurcholis.

Rafles juga menyampaikan bahwa dana kas tersebut saat ini diduga hendak diambil oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus portal yang baru. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan secara paksa, meskipun proses pergantian kepengurusan sebelumnya dipersoalkan karena dilakukan tanpa melibatkan atau memberitahukan ketua pengurus lama.
Atas kejadian tersebut, Rafles meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif terhadap dugaan penyebaran informasi yang tidak benar, dugaan pencemaran nama baik, serta proses pergantian kepengurusan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang disepakati.
Apabila benar terdapat kesepakatan atau aturan organisasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian ketua, maka pergantian pengurus pada prinsipnya harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah disepakati, seperti melalui rapat yang sah, pemberitahuan kepada pengurus yang masih menjabat, pemberian kesempatan untuk memberikan klarifikasi, serta dituangkan dalam berita acara keputusan. Apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan, maka keputusan tersebut berpotensi dipersoalkan secara perdata maupun secara internal organisasi.
Di sisi lain, apabila seseorang menuduh orang lain melakukan tindak pidana korupsi tanpa didukung bukti yang sah, kemudian tuduhan tersebut disebarluaskan kepada masyarakat maupun melalui media sosial hingga merugikan nama baik seseorang, perbuatan tersebut dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, apabila memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut. Selain itu, apabila tuduhan tersebut ternyata tidak benar dan dilakukan dengan sengaja sehingga merugikan pihak lain, dapat pula dikaji berdasarkan ketentuan KUHP mengenai fitnah atau pencemaran nama baik sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan ataupun hak jawab. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***(PW)
Reduktur : IGI Com
investigasi LCKI prov. Jambi. (Hafit, SPd)






