
BULELENG,infoglobalindonesia.com// – Kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami persoalan hukum mendorong Suka Duka Gema Denbukit membentuk tim bantuan hukum. Melalui tim yang beranggotakan sejumlah advokat di Kabupaten Buleleng ini, Gema Denbukit berkomitmen membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya mereka yang terkendala biaya untuk memperjuangkan hak-haknya.
Ketua Tim Penasihat Hukum Gema Denbukit, Nyoman Mudita, SH, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi di sela-sela kegiatannya, Sabtu (10/10/2026). Ia mengaku bangga atas bergabungnya sejumlah pengacara di Buleleng yang memiliki semangat dan kepedulian untuk bergerak bersama membantu masyarakat.
Menurut Mudita, kehadiran tim bantuan hukum ini bukan semata-mata tentang profesi, melainkan juga bentuk pengabdian kepada masyarakat melalui keahlian dan kompetensi di bidang hukum.
“Mari kita berbuat untuk masyarakat. Kita bantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan untuk mencari keadilan. Prinsipnya adalah ngayah untuk masyarakat, dengan tulus dan penuh kepedulian,” ungkap Mudita.
Adapun para advokat yang telah bergabung dalam Tim Bantuan Hukum Gema Denbukit di antaranya Gede Arthana, SH, MH; Gede Sumarjaya, SH, MH; Made Antara Suta, SH; Gusti Lanang Iriana, SH; serta Putu Mahendra, SH.
Mudita menjelaskan, pembentukan tim ini berangkat dari keprihatinan terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Tidak sedikit warga yang membutuhkan bantuan hukum, tetapi mengalami kesulitan memperjuangkan hak-haknya karena keterbatasan biaya.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian bersama. Akses terhadap pendampingan hukum diharapkan tidak hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial, tetapi juga oleh warga yang secara ekonomi kurang mampu.
Karena itu, Tim Bantuan Hukum Gema Denbukit hadir dengan semangat kepedulian sosial untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan sesuai dengan kapasitas serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tergerak untuk melakukan sesuatu yang lebih berarti bagi daerah dan masyarakat kita. Kalau kita memiliki kemampuan, khususnya di bidang hukum, sudah sepatutnya kemampuan itu juga bisa dimanfaatkan untuk membantu sesama,” tegasnya.
Gema Denbukit, Wadah Pengabdian untuk Masyarakat
Lebih lanjut, Mudita menegaskan bahwa Suka Duka Gema Denbukit merupakan organisasi yang mengedepankan kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat tersebut menjadi landasan bagi para anggotanya untuk mengambil peran nyata dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Baginya, pengabdian tidak selalu harus diwujudkan melalui kegiatan besar. Kepedulian dapat dimulai dari langkah sederhana, termasuk mendampingi warga yang sedang menghadapi persoalan hukum, memberikan pemahaman mengenai hak-haknya, hingga membantu mereka menempuh jalur hukum yang sesuai.
Ia berharap kehadiran tim bantuan hukum ini dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, pendampingan, dan akses terhadap keadilan secara lebih baik.
Tidak hanya itu, Mudita juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para pengacara maupun advokat di Buleleng yang memiliki kepedulian sosial untuk bergabung bersama Gema Denbukit.
Ajakan tersebut ditujukan kepada para praktisi hukum yang ingin berkontribusi melalui pengabdian dan kerja nyata bagi masyarakat.
“Kami mengajak rekan-rekan advokat untuk bergabung dan bergerak bersama. Mari kita gunakan keahlian yang kita miliki untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Semoga semakin banyak pihak yang tergerak untuk berbuat baik dan memberikan manfaat bagi sesama,” pungkasnya.
Melalui pembentukan Tim Bantuan Hukum ini, Gema Denbukit berharap semangat menyama atau persaudaraan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata.
Sebab, bagi Gema Denbukit, membantu masyarakat mencari keadilan bukan sekadar menjalankan profesi, melainkan juga bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap sesama.(Roy)
Red: IGI COM





