
BULELENG ,infoglobalindonesia.com // – Persoalan dugaan penjualan tanah ayahan Desa Adat Buleleng yang berlokasi di Banjar Adat Banjar Tegal, Singaraja, kembali mencuat ke permukaan. Kasus ini menjadi sorotan setelah Jro Mangku Putu Padang, Preti Sentana Pasek Padang Subadra, warga Banjar Tegal, berupaya mempertahankan lahan yang diyakininya sebagai tanah leluhur dan bagian dari tanah ayahan desa adat.
Jro Mangku Padang menempuh langkah hukum untuk mempersoalkan dugaan pengalihan tanah seluas kurang lebih 200 meter persegi, berikut bangunan yang sebelumnya berdiri di atasnya. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut status tanah desa adat serta kepentingan persembahyangan krama merajan sangah delodan.
Menurut penuturan Mangku Padang, persoalan ini mulai diketahuinya pada 2025. Saat itu, Dwi Wirawan selaku pihak pembeli disebut mengaku telah membeli tanah beserta bangunan di atasnya.
“Menurut pengakuan yang saya dengar, pihak pembeli menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dibeli dan menjadi miliknya,” ungkap Mangku Padang saat menjelaskan kronologi persoalan tersebut.
Pernyataan itu sontak memunculkan keberatan dari Mangku Padang. Ia mempertanyakan bagaimana tanah yang diyakininya berstatus tanah ayahan desa adat dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
Bagi Mangku Padang, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepemilikan atau penguasaan lahan. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki nilai historis dan spiritual karena masih berada dalam satu wewidangan dengan merajan dan sanggah delodan keluarganya.
Ia menyatakan perjuangannya bukan untuk menguasai tanah bagi kepentingan pribadi, melainkan untuk mempertahankan tanah leluhur yang diyakininya berkaitan dengan kepentingan adat dan tempat persembahyangan krama merajan sangah delodan .
Sidang Banjar Adat Belum Menemukan Titik Terang
Upaya penyelesaian melalui mekanisme adat sempat dilakukan pada Agustus 2025. Saat itu, digelar sidang Banjar Adat Banjar Tegal yang dihadiri Kelian Banjar Adat Made Kastika beserta prajuru, pihak pembeli Dwi Wirawan, serta pihak penjual yang disebut bernama Luh Denti Marheni alias Luh Sinar.
Menurut Mangku Padang, pembahasan dalam sidang tersebut berlangsung alot. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian penyelesaian atas persoalan tanah tersebut.
Berselang berapa bulan setelah sidang adat berlangsung, Mangku Padang mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian masalah yang dipersoalkannya.
Situasi semakin memanas pada awal 2026. Mangku Padang menyebut alat berat datang ke lokasi dan melakukan pembongkaran bangunan di atas lahan yang menjadi objek sengketa, dengan tanpa sepengetahuannya bahkan dilakukan pembongkaran dengan brutal sehingga menggangu lingkungan sekitarnya yang menyebabkan kelurganganya sakit karena debu berserakan, diseputar rumah mangku Padang yang tanpa batas dengan bongkaran bangunan tersebut .
Peristiwa tersebut mendorongnya menempuh jalur hukum.
Pada April 2026, Mangku Padang mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Bali. Ia juga menyatakan pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk menjelaskan kronologi dan pokok permasalahan yang diketahuinya.
Meski mengaku laporan tersebut sempat ditindaklanjuti, Mangku Padang menyatakan hingga kini belum mengetahui perkembangan lebih lanjut yang memberikan kejelasan atas perkara tersebut.
Ia menegaskan akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterangan Mantan Kelian Banjar Adat Berbeda
Persoalan ini juga memunculkan perbedaan keterangan mengenai status tanah dan proses penjualannya.
Mantan Kelian Banjar Adat Banjar Tegal, Jro Hartawan, ketika dikonfirmasi sebelumnya menjelaskan bahwa tanah ayahan desa adat tersebut dijual kepada pihak yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pembeli, Dwi Wirawan.
Namun, menurut penjelasan Jro Hartawan, kepemilikan tanah tersebut tetap berada pada Desa Adat Buleleng.
Keterangan itu dipersoalkan oleh Mangku Padang. Ia mempertanyakan dasar penjualan tanah tersebut dan membantah adanya hubungan waris antara pihak penjual, Luh Sinar, yang disebut sebagai istri almarhum Ketut Putrana, dengan pihak pembeli.
“Kalau tanah itu benar merupakan tanah ayahan desa adat, bagaimana proses penjualannya bisa dilakukan kepada pihak lain? Ini yang harus mendapatkan kejelasan,” ujar Mangku Padang.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu persoalan yang menurutnya perlu ditelusuri agar status tanah dan proses pengalihannya dapat dijelaskan secara terang.
Kelian Desa Adat Buleleng Tegaskan Tidak Pernah Menyetujui Pengalihan
Sementara itu, Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna, ketika dihubungi menyatakan persoalan tersebut merupakan urusan keluarga di Banjar Tegal dan meminta agar dirinya tidak dilibatkan dalam persoalan tersebut.
Meski demikian, Nyoman Sutrisna menegaskan bahwa pihak Desa Adat Buleleng tidak pernah mengalihkan ataupun menyetujui pengalihan hak atas tanah yang dipersoalkan tersebut.
Menurutnya, tanah tersebut tetap merupakan milik Desa Adat Buleleng.
Pernyataan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperjelas status tanah yang kini dipersoalkan. Namun, kepastian mengenai status hukum tanah, dasar transaksi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan penelusuran oleh pihak berwenang.
Akan Kembali Tempuh Jalur Hukum
Tidak berhenti pada laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polda Bali, Mangku Padang berencana kembali menempuh langkah hukum dengan melaporkan pihak penjual, Luh Sinar, ke Polres Buleleng.
Dalam rencana tersebut, ia akan didampingi Ketu Bagiasa, seorang penglingsir yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua PHDI Banjar Adat Banjar Tegal serta mantan prajuru adat.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara, termasuk status tanah, proses penjualan, serta pembongkaran bangunan yang disebut terjadi pada awal 2026.
Bagi Mangku Padang, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia memandang tanah tersebut sebagai bagian dari warisan leluhur yang memiliki nilai adat dan spiritual bagi keluarganya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikan serta menelusuri persoalan ini secara objektif dan transparan.
“Perjuangan ini bukan untuk menguasai tanah, melainkan untuk mempertahankan tanah leluhur dan kepentingan persembahyangan krama merajan sangah delodan keluarganya ,” demikian sikap yang disampaikan Mangku Padang.
Kini, publik menanti kejelasan mengenai status tanah tersebut. Di tengah perbedaan keterangan para pihak, penelusuran dokumen, riwayat tanah, dasar transaksi, serta kewenangan pihak yang melakukan pengalihan menjadi kunci untuk mengungkap persoalan ini secara terang.
Prinsipnya, jika benar tanah tersebut merupakan tanah desa adat, status dan proses pengalihannya harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku. ( Roy)





