JAMBI, infoglobalindonesia.com //– Persoalan konflik agraria terkait lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 236 hektare antara kelompok SADZ Datuk Alib CS dengan PT BSU di Desa Bungku mendapat perhatian serius dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Minggu, 6 September 2026, pukul 14.45 WIB hingga 17.00 WIB di Cafe Pujasera, Kota Jambi, jajaran LCKI membahas perkembangan perkara serta langkah pendampingan masyarakat dalam menghadapi persoalan tersebut.

Pertemuan dihadiri Mappangara HK selaku Ketua LCKI Provinsi Jambi, Dasman Ray selaku Sekretaris LCKI, Marzuki selaku Ketua LCKI Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kasbullah selaku Humas LCKI, serta Triadi di bidang Perencanaan dan Teknis Perkebunan.

Menurut keterangan LCKI, proses persoalan tersebut telah berjalan sejak tahun 2025 dan telah dilakukan penanganan pada Ditreskrimum Polda Jambi. Sebelumnya juga telah dilakukan identifikasi lokasi bersama tim BPN Provinsi Jambi dan tim LCKI.

Namun, hasil identifikasi berupa peta lokasi yang menjadi objek konflik tersebut, menurut LCKI, hingga saat ini belum diterbitkan.

PAC Khusus GRIB Jaya Rimbo Bujang Siap Turun ke Batanghari

Perkembangan persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari PAC Khusus GRIB Jaya Rimbo Bujang.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan masyarakat dan upaya mendorong penyelesaian sengketa secara terang dan berdasarkan fakta, PAC Khusus GRIB Jaya Rimbo Bujang menyatakan siap turun ke wilayah Batanghari bersama DPC GRIB Jaya Batanghari untuk membantu LCKI melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait sengketa tanah tersebut.

Kehadiran GRIB Jaya, menurut rencana, akan diarahkan untuk membantu mengusut dan mengawal persoalan hingga memperoleh titik terang, dengan tetap mengedepankan koordinasi bersama LCKI serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait.

Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara HK, menyambut baik dukungan tersebut.

«“Kami menyambut baik apabila GRIB Jaya ikut membantu melakukan pengawasan dan pendalaman di lapangan. Tetapi semuanya harus tetap dilakukan secara tertib, berdasarkan data dan fakta serta tidak boleh mengambil tindakan di luar hukum. Tujuan kita adalah membantu masyarakat mendapatkan kepastian dan mendorong persoalan ini diselesaikan melalui jalur yang benar,” tegas Mappangara HK.»

Ia menambahkan, persoalan tanah harus dibuka secara terang agar tidak terus menjadi sumber konflik di tengah masyarakat.

«“Yang kami perjuangkan adalah kejelasan. Mana batas tanahnya, siapa yang memiliki dasar hak, bagaimana proses administrasinya, serta bagaimana hasil identifikasi dari pihak BPN. Semua harus dibuka berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan,” ujarnya.»

GRIB Jaya: Siap Bersama Masyarakat, Tetap Kedepankan Hukum

Sementara itu, PAC Khusus GRIB Jaya Rimbo Bujang menegaskan bahwa rencana turun ke Batanghari bukan untuk menciptakan konflik baru, melainkan untuk membantu mengawal aspirasi masyarakat dan mendukung proses pencarian fakta.

GRIB Jaya bersama DPC GRIB Jaya Batanghari akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan LCKI dalam melakukan pendalaman informasi di lapangan.

«“Kami siap turun bersama DPC GRIB Jaya Batanghari untuk membantu LCKI mengawal persoalan ini sampai terang. Namun kami tetap mengedepankan aturan hukum, menjaga ketertiban dan tidak akan melakukan tindakan main hakim sendiri,” demikian sikap yang disampaikan jajaran GRIB Jaya.»

LCKI dan GRIB Jaya Dorong Kepastian Hukum

Dengan adanya dukungan tersebut, LCKI dan GRIB Jaya diharapkan dapat melakukan pengumpulan informasi secara lebih komprehensif, termasuk mengenai dokumen pertanahan, batas lokasi, hasil identifikasi lapangan, serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Kedua organisasi tersebut juga mendorong agar instansi yang memiliki kewenangan segera memberikan kejelasan mengenai status dan batas objek tanah yang disengketakan, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

LCKI menegaskan bahwa seluruh dugaan yang muncul dalam persoalan tersebut harus dibuktikan melalui data dan proses hukum yang berlaku.

“Kami ingin persoalan ini selesai dengan terang. Jika masyarakat benar, berikan kepastian kepada masyarakat. Jika ada pihak yang memiliki dasar hukum, juga harus dibuktikan dengan dokumen yang sah. Jangan sampai persoalan tanah terus menjadi konflik tanpa ujung,” pungkas Mappangara HK. ( red)

Reduktur : IGI COM
Reporter : Manggku Rahmawi.