Kategori: Peristiwa

1 Maret 2025
TEBO, Infoglobalindonesia.com –| Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) REPELITA Kabupaten Tebo menegaskan bahwa membakar sampah sembarangan dapat berakibat sanksi denda maupun pidana, tergantung pada undang-undang yang dilanggar. Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya: 1. Pasal 30 ayat b UU tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa pelaku dapat […]
TERBARU
31 Desember 2024
31 Desember 2024












