Media Nasional

Independen & Terpercaya

Buku Sejarah Sultan Melayu Jambi

PERUMAHAN PROFERTY 3

Kategori: Peristiwa

1 Maret 2025

TEBO, Infoglobalindonesia.com –| Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) REPELITA Kabupaten Tebo menegaskan bahwa membakar sampah sembarangan dapat berakibat sanksi denda maupun pidana, tergantung pada undang-undang yang dilanggar. Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya: 1. Pasal 30 ayat b UU tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa pelaku dapat […]

PAGE TOP