Tebo, infoglobalindonesia.com//– Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan adanya praktik perjudian berkedok permainan (303) di wahana pasar malam, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengecekan langsung di lapangan.


Kanit Sosial Budaya (Sosbud) Sat Intelkam Polres Tebo, Ipda Pemi Chandra, turun langsung ke lokasi pasar malam yang berada di Kelurahan Mandiri Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, pada Selasa (21/04/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.


Dari hasil pemantauan di lokasi, pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana yang sempat diberitakan.
“Kami sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi pasar malam. Untuk saat ini, tidak ditemukan adanya unsur perjudian atau praktik 303 seperti yang diinformasikan,” ujar Ipda Pemi Chandra kepada awak media.


Ia menegaskan bahwa kegiatan pasar malam pada dasarnya diperbolehkan, selama memenuhi prosedur dan mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak terkait.
“Kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan dengan syarat adanya persetujuan dari RT, RW, pemuda setempat, serta diketahui oleh pihak Polsek. Pengelola juga wajib membuat surat pernyataan pertanggungjawaban,” jelasnya.


Selain itu, pihak kepolisian mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan keributan. Jangan sampai ada pihak yang mencoba memasukkan unsur-unsur yang melanggar hukum,” tegasnya.
Dengan adanya pengecekan langsung ini, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih tenang dan tetap bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan, khususnya di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang. (PW)

Editor : IGI COM
Redaktur: ROY