Banyuwangi, infoglobalindonesia.com//– Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi bagi toko swalayan, minimarket, supermarket, kafe, karaoke keluarga, dan biliar menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Sejumlah pengamat kebijakan publik hingga pengamat politik menyuarakan agar SE tersebut segera dicabut dan dievaluasi ulang. Mereka menilai, jika ingin menghadirkan kebijakan yang benar-benar populis dan berkeadilan, pemerintah daerah perlu menyusun regulasi yang memiliki dasar hukum lebih kuat.
Respons terhadap SE tersebut datang dari berbagai pihak dengan latar kepentingan yang beragam. Sebagian menilai kebijakan ini berpotensi berdampak pada pelaku usaha tertentu, terutama pemilik toko modern dan sektor usaha hiburan yang terdampak langsung oleh pembatasan jam operasional. Secara hukum, Surat Edaran bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. SE hanya bersifat sebagai instrumen administrasi yang tidak memiliki kekuatan mengikat secara umum serta tidak disertai sanksi hukum langsung bagi pelanggarnya.
Selain itu, Surat Edaran pada umumnya tidak dapat diuji melalui mekanisme judicial review karena bukan termasuk norma hukum. Namun, persoalan dapat muncul apabila isi SE dinilai melampaui kewenangan, bersifat mengatur secara umum (regeling), dan berpotensi merugikan hak warga negara secara konkret.
Pengamat dari Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah, Veri Kurniawan S.ST., S.H., menyebut bahwa kebijakan tersebut tidak sepenuhnya menjadi kesalahan kepala daerah. Menurutnya, sebelum ditandatangani, setiap kebijakan telah melalui proses kajian oleh tim teknis yang membidangi.
“Namun demikian, dampak kebijakan tetap akan bermuara kepada Bupati, baik secara sosial maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya. Ia menambahkan, niat pemerintah daerah untuk menata Banyuwangi agar lebih tertib patut diapresiasi. Namun, celah dalam penyusunan kebijakan harus dihindari agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
Menurut Veri, langkah terbaik yang dapat diambil adalah mencabut SE tersebut, kemudian merevisi substansinya sebelum menerbitkan kebijakan baru. Ia juga mendorong agar aturan terkait jam operasional usaha dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) agar memiliki kepastian hukum dan kekuatan mengikat.
“Jika ingin kuat secara hukum dan tidak menimbulkan polemik, sebaiknya diatur dalam Perda,” tegasnya.
Polemik ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan publik, agar tidak hanya berorientasi pada penataan, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas, kepastian hukum, serta dampak sosial yang ditimbulkan.( Gst)
Redaktur : Roy Astika
Editor :IGI COM







