Kuala Tungkal, infoglobalindonesia.com // – Perang terhadap peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil. Dalam operasi intensif yang berlangsung senyap namun terukur, jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melalui Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Betara. Empat orang tersangka diamankan dari lokasi berbeda, lengkap dengan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan kasus ini bukanlah hasil kebetulan. Selama sepekan terakhir, aparat bergerak berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan mendalam. Upaya tersebut membuahkan hasil signifikan dengan terungkapnya mata rantai peredaran narkoba yang diduga terhubung hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mewakili Kapolres, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah pesisir.
Operasi pertama digelar pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Betara 10, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut. Dari lokasi tersebut, tiga pria berinisial HY (36), JM (34), dan BO (39) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Suasana penggerebekan berlangsung tegang. Petugas dengan sigap mengamankan lokasi dan melakukan penggeledahan menyeluruh. Dari hasil penyisiran, ditemukan satu paket sabu, satu kaleng rokok berisi ganja, alat hisap, kaca pirex, lima unit ponsel, uang tunai, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Interogasi awal membuka fakta baru. Ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya dan diduga memperoleh pasokan dari seorang narapidana berinisial CCP yang berada di dalam lapas. Temuan ini menjadi pintu masuk bagi pengembangan lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, aparat kembali bergerak cepat. Pada Rabu, 27 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka RK (47) di Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya. RK yang diduga berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan RK, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 0,46 gram, uang tunai sebesar Rp6,8 juta, satu unit ponsel, serta catatan transaksi yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika.
Kini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam pembaruan KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti. Jaringan yang lebih luas masih terus didalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang beroperasi dari dalam lapas.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tanjab Barat dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Di tengah ancaman yang terus mengintai, aparat menunjukkan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah ini.( Arf )

Redaktur : IGI COM