SMKN 2 Tebo Diduga Masih Lakukan Pungutan Komite, Kepala Sekolah Bantah Namun Wali Murid Bicara Lain.
Info Global
TEBO – dilansir dari berita Faktanews24.com | Senin, 14 Juli 2025 — Polemik dugaan pungutan liar kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, SMK Negeri 2 Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kecamatan Rimbo Bujang menjadi sorotan publik setelah mencuatnya keluhan wali murid terkait pungutan biaya komite yang dinilai fantastis. Senin, 14/07/2025.
Beberapa minggu lalu, tim media Faktanews24.com berupaya mengonfirmasi Kepala Sekolah SMKN 2 Tebo melalui sambungan telepon WhatsApp terkait isu tersebut yang sudah ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam pernyataannya, kepala sekolah menyebutkan bahwa pihaknya tidak lagi memungut biaya komite dari wali murid di tahun 2025, sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Kami tidak akan pungut lagi komite pada wali murid,” ujar Kepala Sekolah kepada media ini.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil investigasi tim media di lapangan. Beberapa rekan media dan wali murid justru menyatakan bahwa pungutan komite masih diberlakukan, khususnya pada siswa baru tahun ajaran 2025/2026.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa mereka tetap diminta membayar sejumlah biaya saat penerimaan siswa baru.
“Kami diminta membayar uang komite langsung di sekolah. Sebagian sudah lunas, sebagian belum, tapi tetap diwajibkan bayar,” ujarnya kepada Faktanews24.com.
Berikut rincian pembayaran yang disebut oleh wali murid:
1. Biaya seragam sebesar Rp790.000, dibayarkan melalui Bank BSI Cabang Rimbo Bujang.
2. Biaya pembangunan sebesar Rp250.000 untuk masa tiga tahun.
3. Biaya SPP sebesar Rp60.000, dibayarkan langsung di sekolah.
Menurut informasi dari wali murid, jumlah siswa baru pada tahun ini diperkirakan mencapai 360 orang Total jumlah Rp. 1.100.000 x 360 siswa maka jumlah Rp. 396.000.000,- siswa untuk si
swa baru saja.
Dilansir dari berita sebelum nya menurut informasi yang ada adanya dugaan yang komite tersebut dibayar untuk guru Honor, dan satpam, padahal guru Honor dan satpam udah dianggarkan dari dana BOS.
Saat dikonfirmasi kembali oleh media FaktaNesw24.com , Kepala Sekolah SMKN 2 tetap membantah adanya pungutan tersebut dan meminta agar pihak media menyebutkan nama wali murid atau siswa yang memberikan informasi. “Kalau memang ada wali murid atau siswa baru yang menyampaikan informasi itu, tolong sebutkan siapa orangnya,” kata Kepala Sekolah via WhatsApp.
Melihat adanya dugaan pelanggaran dan pernyataan yang tidak konsisten dari pihak sekolah, tim Faktanews24.com bersama sejumlah rekan media meminta agar Inspektorat Provinsi Jambi, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tebo, khususnya Kejari Tebo dan Unit Tipikor, segera menindaklanjuti laporan ini untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ( tim)
Penulis
Redaksi: infoglobalIndonesia.com
Sumber : rilis Edi Enjoy Faktanews24.com






