TEBO, infoglobalindonesia.com //– Dugaan ketidaksesuaian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Berdasarkan dokumen Surat Pengantar Pengiriman dari Pertamina Fuel Terminal Jambi, tercatat pengiriman BBM jenis Pertamax Bulk sebanyak 2 KL atau 2.000 liter menuju salah satu Pertashop di wilayah tersebut. Namun, berdasarkan informasi dan keterangan di lapangan, kapasitas tangki penampungan Pertashop tersebut diduga hanya sekitar 1,8 KL atau 1.800 liter. Akibatnya, kelebihan BBM sekitar 200 liter disebut-sebut dipindahkan atau disalin ke dalam sekitar 22 galon. (22/05/2026).

Keterangan itu diperkuat dengan pernyataan sopir pengangkut BBM yang menyebut bahwa pengisian galon dilakukan karena muatan yang dikirim melebihi kapasitas tangki penampungan di lokasi Pertashop.

Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menyalahi prosedur distribusi BBM resmi. Selain persoalan administrasi stok, pemindahan BBM ke galon juga dinilai memiliki risiko keselamatan dan dugaan penyimpangan distribusi.
Pertashop sendiri merupakan lembaga penyalur resmi Pertamina berskala kecil yang umumnya memiliki kapasitas tangki tertentu dan harus mengikuti standar operasional distribusi BBM.

Dalam SOP pengelolaan Pertashop disebutkan bahwa proses pembongkaran BBM harus memenuhi standar keselamatan dan pengendalian distribusi yang ketat.

Pernyataan Media infoglobalindonesia.com
Media infoglobalindonesia.com menilai dugaan pengiriman BBM yang melebihi kapasitas penampungan Pertashop merupakan persoalan serius yang harus segera dievaluasi oleh pihak terkait. “Kami meminta pihak Pertamina agar melakukan distribusi BBM sesuai kapasitas tangki dan kebutuhan riil di lapangan, sehingga tidak lagi terjadi dugaan penyalinan BBM ke galon akibat kelebihan muatan,” demikian pernyataan redaksi infoglobalindonesia.com.

Selain itu, media ini juga meminta aparat dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Pertashop setempat guna memastikan tidak terjadi pelanggaran distribusi maupun penyalahgunaan BBM.

Diminta Aparat Segera Bertindak
Masyarakat meminta: Pertamina melakukan audit distribusi BBM, pengecekan kapasitas tangki penampungan, pemeriksaan administrasi stok, serta pengawasan terhadap mekanisme bongkar muat BBM di Pertashop tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diminta memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran distribusi atau penyaluran BBM tidak sesuai SOP, maka pengelola Pertashop dapat dikenakan:
1. Teguran tertulis,
2. Penghentian sementara operasional,
3. pencabutan izin usaha,

hingga proses hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan distribusi BBM.
Sementara pihak transporter maupun oknum yang terlibat dalam distribusi yang tidak sesuai prosedur juga dapat dikenakan evaluasi kontrak dan sanksi administratif sesuai ketentuan distribusi migas.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar distribusi BBM kepada masyarakat tetap aman, transparan, dan sesuai prosedur resmi. (tim)

Reduktur: IGI Com
Reporter: ZAINAL ABIDIN
#investigasinasional