INFO GLOBAL INDONESIA //– Orang tua korban meminta pihak kepolisian agar memproses secara hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi. ( 24/05/2026)

Permintaan tersebut disampaikan setelah keluarga korban secara resmi membuat laporan pengaduan ke Polsek VII Koto pada 24 Mei 2026. Berdasarkan surat tanda bukti Nomor : STTLP/24/V/2026/SPKT/Polsek VII Koto/Polres Tebo/Polda Jambi , penerimaan pengaduan, korban diketahui masih berstatus pelajar dan merupakan warga Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto.

Dalam laporannya dijelaskan, peristiwa diduga terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Pasar Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto. Saat itu korban bersama beberapa rekannya disebut sedang berada di lokasi pasar sebelum terlibat cekcok dengan sejumlah pihak.

Keributan kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Dalam pengaduan tersebut, korban mengaku mengalami pemukulan di beberapa bagian tubuh hingga mengalami luka lebam dan rasa sakit.

Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek VII Koto agar diproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat korban masih di bawah umur.

Saat dikonfirmasi media ini, Kapolsek VII Koto AKP Moh. Hasyim Asy’ari, S.H., M.H. membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Pihak kepolisian, kata Kapolsek, akan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan memanggil para saksi serta orang tua dari pihak-pihak yang terlibat. Benar, laporan sudah kami terima. Karena ini melibatkan anak di bawah umur, kami akan memanggil para saksi dan orang tua korban maupun pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek VII Koto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.( PW)

Reduktur : IGI Com.