Denpasar,infoglobalindonesia,com//- 4 Juni 2026 – Gelombang penolakan terhadap kehadiran Ormas Madas di Bali terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum Yayasan Kerris Bali, I Ketut Ismaya Jaya yang akrab disapa Jro Bima, pada Kamis (4/6) mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat terkait penolakan tersebut.

Jro Bima hadir didampingi sejumlah pengurus Yayasan Kerris Bali dan diterima langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali. Dalam pertemuan tersebut, Jro Bima menyampaikan bahwa aspirasi penolakan terhadap Ormas Madas merupakan suara yang berkembang luas di tengah masyarakat Bali.

Menurut Jro Bima, secara hukum setiap warga negara memang memiliki hak untuk mendirikan organisasi kemasyarakatan. Namun demikian, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi sosial serta aspirasi masyarakat di daerah tempat organisasi tersebut akan beraktivitas.
“Walaupun tidak ada larangan untuk mendirikan ormas, tetapi ketika masyarakat tidak menerima atau menolak keberadaan suatu ormas, maka pemerintah harus mampu mengambil sikap yang bijaksana. Saya atas nama aspirasi masyarakat Bali tetap menolak kehadiran Madas di Bali, karena Bali sudah memiliki pola pengamanan dan sistem sosial kemasyarakatan yang selama ini berjalan dengan baik,” tegas Jro Bima.

Ia menambahkan bahwa Bali selama ini memiliki kearifan lokal serta sistem pengamanan berbasis adat yang telah terbukti mampu menjaga stabilitas, keamanan, dan keharmonisan kehidupan masyarakat Pulau Dewata.

Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Karangasem, Jro Arnawa, menegaskan bahwa Kesbangpol dan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan analisis, verifikasi, evaluasi, bahkan penolakan terhadap organisasi kemasyarakatan yang melaporkan keberadaannya apabila dinilai berpotensi menimbulkan keresahan atau mengganggu stabilitas keamanan daerah.
“Kesbangpol sebagai representasi pemerintah memiliki tugas menyerap aspirasi masyarakat lokal di wilayah hukumnya. Ketika masyarakat menyatakan keberatan atau menolak, maka Kesbangpol memiliki dasar untuk melakukan pendalaman, evaluasi, bahkan menunda proses pencatatan organisasi tersebut meskipun telah memiliki legalitas berupa AHU,” ujar Jro Arnawa.

Menurutnya, aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan di suatu daerah.

Lebih lanjut, Jro Arnawa juga mengajak masyarakat yang memiliki keberatan terhadap kehadiran Ormas Madas untuk menyampaikan aspirasinya secara resmi dan tertulis kepada pemerintah daerah maupun lembaga legislatif. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki landasan administratif dan sosial yang kuat dalam mengambil keputusan.
“Apabila masyarakat keberatan, maka aspirasi tersebut perlu disampaikan secara tertulis kepada pihak eksekutif maupun legislatif. Dengan adanya aspirasi resmi dari masyarakat, Kesbangpol memiliki dasar yang kuat untuk mempertimbangkan dan bahkan tidak menerima pencatatan organisasi yang dinilai tidak mendapat dukungan dari masyarakat setempat,” jelasnya.

Kunjungan Jro Bima bersama jajaran Yayasan Kerris Bali ke Kesbangpol Provinsi Bali menjadi bagian dari upaya menyampaikan aspirasi masyarakat secara konstitusional dan damai. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mendengarkan suara masyarakat serta mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan keamanan dalam setiap kebijakan yang diambil terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan di Bali.  ( Roy)

Red: IGI COM