Singaraja,infoglobalindonesia.com// – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh partai politik (Parpol) di Kabupaten Buleleng guna membahas pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Buleleng, Dudy Udiyana, dan dihadiri jajaran Bawaslu Kabupaten Buleleng.
Ketua KPU Buleleng, Dudy Udiyana, menegaskan bahwa rakor pemutakhiran data parpol merupakan salah satu kegiatan prioritas KPU pada masa non-tahapan Pemilu. Langkah ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan waktu kepada partai politik dalam melengkapi dan memperbarui data jauh sebelum tahapan pendaftaran partai politik dimulai.
“Pemutakhiran data ini kami lakukan lebih awal agar partai politik memiliki cukup waktu untuk menyiapkan seluruh persyaratan administrasi. Dengan demikian, saat tahapan pendaftaran partai politik dimulai, seluruh data dan dokumen sudah siap,” ujar Dudy.
Menurutnya, mekanisme pemutakhiran data melalui SIPOL juga bertujuan memberikan pemahaman kepada partai politik terkait tata cara penginputan dan pembaruan data. Sistem ini nantinya akan menjadi instrumen utama dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang diperkirakan berlangsung pada pertengahan tahun 2027.
Dudy menjelaskan, apabila Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 masih menjadi dasar pelaksanaan Pemilu mendatang, maka mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik kemungkinan besar tidak akan mengalami perubahan signifikan. Namun apabila terjadi revisi undang-undang, maka KPU akan menyesuaikan dengan ketentuan baru yang berlaku.
Sementara itu, Komisioner KPU Buleleng, Gede Agus Tryo Arimbawan, menegaskan bahwa verifikasi partai politik yang akan dilakukan menjelang tahapan Pemilu 2027 merupakan proses yang sangat penting dan harus dipersiapkan sejak sekarang.
“Jangan sampai ada partai politik yang tidak lolos hanya karena persyaratan administrasi tidak dipenuhi. Karena itu, seluruh data harus dipersiapkan sejak dini,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi akan menggunakan aplikasi berbasis sistem sehingga seluruh data yang dimasukkan harus sesuai dengan kondisi nyata dan dokumen resmi. Kesalahan kecil seperti nomor Surat Keputusan (SK), alamat kantor, atau data kepengurusan dapat menyebabkan data tidak terdeteksi atau tidak sesuai dalam sistem.
KPU Buleleng juga meminta seluruh partai politik untuk segera melakukan pemutakhiran data semester I Tahun 2026 melalui SIPOL. Proses pembaruan data diberikan waktu selama 10 hari hingga 25 Juni 2026.
“Jika sudah memiliki SK terbaru, silakan segera diunggah. Begitu pula dengan alamat kantor yang jelas, apakah milik sendiri, pinjam pakai, atau kontrak, termasuk rekening partai. Semua itu menjadi bagian penting dalam proses administrasi berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, KPU meminta partai politik untuk terus menjalin koordinasi dengan operator SIPOL dan jajaran KPU agar proses pembaruan data berjalan lancar. Hal ini penting untuk menghindari kendala teknis maupun kesalahpahaman yang dapat menghambat proses administrasi kepartaian.
“Kami berharap tidak ada partai politik yang mengalami kendala yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui koordinasi sejak awal. Tujuan akhirnya adalah agar seluruh partai politik siap menjadi peserta Pemilu,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kadek Carna Wirata, menyambut baik langkah KPU yang memberikan ruang kepada partai politik untuk melakukan penataan data sejak masa non-tahapan.
Menurutnya, perubahan internal partai politik sering terjadi, baik dalam kepengurusan maupun administrasi lainnya. Oleh karena itu, pemanfaatan masa non-tahapan untuk memperbarui data secara sistematis melalui SIPOL akan sangat membantu mengurangi berbagai kendala saat memasuki tahapan Pemilu.
“Banyak perubahan internal partai politik yang harus segera diperhatikan. Kesempatan yang diberikan KPU saat ini sangat baik untuk melakukan penataan dan pembaruan data sejak dini. Dengan begitu, kendala saat tahapan Pemilu dapat diminimalisir,” ujar Kadek Carna Wirata.
Melalui rakor ini, KPU dan Bawaslu Buleleng berharap seluruh partai politik dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memastikan seluruh data organisasi, kepengurusan, alamat sekretariat, rekening partai, serta dokumen pendukung lainnya telah sesuai dan valid, sehingga siap menghadapi tahapan verifikasi dan pendaftaran peserta Pemilu 2027.(Roy)
Red: IGI COM






