
INFO GLOBAL INDONESIA
Jambi, infoglobalindonesia.com // – Suasana penuh keakraban mewarnai kegiatan ngopi bareng yang digelar pada Selasa (28/7/2026) pukul 14.00 WIB di Warkop Tawakkal, Kota Jambi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua LCKI Provinsi Jambi Mappangara, Ketua Harian LCKI Provinsi Jambi Arnol Lubis, Penasehat LCKI Kabupaten Tanjung Jabung Timur La Babak, Wakil Sekretaris LCKI H. Dasman Ray, Daeng selaku wartawan, serta sejumlah pengurus lainnya. (Jambi, 28 Juli 2026).
Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan rapat khusus dan konsolidasi kepengurusan LCKI di seluruh kabupaten se-Provinsi Jambi. Selain itu, dibahas pula agenda reorganisasi kepengurusan LCKI Provinsi Jambi, terutama terhadap kepengurusan LCKI Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Bungo yang masa berlaku Surat Keputusan (SK)-nya telah berakhir sejak April 2026.
Dalam kesempatan itu, Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara, menyampaikan bahwa sesuai surat edaran dari LCKI Pusat, seluruh LCKI Provinsi diwajibkan melakukan pendataan terhadap kepengurusan LCKI kabupaten yang masa berlaku SK-nya telah berakhir. Selama belum diterbitkan SK yang baru, kepengurusan yang telah habis masa berlakunya tidak diperkenankan menggunakan surat-menyurat organisasi, atribut resmi, maupun Kartu Tanda Anggota (KTA) LCKI.
Sementara itu, Ketua Harian LCKI Provinsi Jambi, Arnol Lubis, menegaskan bahwa proses pembentukan kepengurusan baru harus dilakukan secara selektif, khususnya dalam menentukan calon ketua di setiap kabupaten. Menurutnya, kepemimpinan yang kuat dan aktif menjadi kunci kemajuan organisasi. Ia juga menegaskan bahwa kepengurusan LCKI kabupaten yang tidak aktif akan diberikan teguran tertulis sesuai ketentuan organisasi.
Pernyataan Ketua LCKI Provinsi Jambi
Mappangara menegaskan bahwa konsolidasi organisasi merupakan langkah penting untuk memperkuat eksistensi LCKI di Provinsi Jambi.
“LCKI harus menjadi organisasi yang tertib administrasi, solid, dan mampu menjalankan fungsi sosial kontrol secara profesional. Oleh karena itu, seluruh kepengurusan yang masa berlaku SK-nya telah berakhir wajib segera melakukan proses reorganisasi sesuai mekanisme organisasi. Kami juga mengajak seluruh pengurus di kabupaten untuk tetap menjaga nama baik LCKI, mematuhi aturan organisasi, serta bersama-sama membangun LCKI yang lebih kuat, aktif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Mappangara.
Melalui pertemuan tersebut diharapkan proses konsolidasi dan reorganisasi kepengurusan LCKI di Provinsi Jambi dapat berjalan dengan baik sehingga organisasi semakin solid dan siap menjalankan program kerja sesuai dengan arahan LCKI Pusat.(Tim).
Redaksi: INFO GLOBAL INDONESIA
Editor: INVESTIGASI LCKI Provinsi Jambi.
( Hafit, S.Pd)






