
Rimbo Bujang,infoglobalindonesia.com // Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Provinsi Jambi meminta klarifikasi terkait pemasangan dan kemudian pelepasan sebuah spanduk bertuliskan “Dijual” yang sebelumnya dipasang di lantai dua Penginapan Lestari, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. ( 15/09/2026)
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media infoglobalindonesia.com, persoalan tersebut bermula pada 1 September 2026. Saat itu, Bapak HO Sirait atau Andre Sirait disebut telah meminta persetujuan terkait pemasangan spanduk “Dijual”, termasuk pembayaran biaya sablon yang dilakukan oleh Ernawati.
Selanjutnya, pada 2 September 2026, spanduk tersebut dipasang dan diketahui oleh Ernawati. Pada saat pemasangan, menurut informasi yang diterima, tidak terdapat permasalahan yang dipersoalkan.
Namun, beberapa waktu kemudian spanduk tersebut diketahui telah dilepas.
Dirut infoglobalindonesia.com Hafit, SPd. kemudian melakukan konfirmasi kepada Ernawati pada 8 September 2026 terkait pelepasan spanduk tersebut. Dalam konfirmasi itu, Ernawati disebut menjelaskan bahwa penurunan atau pelepasan spanduk “Dijual” di lantai dua dilakukan atas perintah seorang pengacara.1 dan warga setempat, agar pengunjung jangan sepi. alasan Ernawati, mengucap dengan nada ragu, terus media bertanya, saat pemasangan ibu diberi tahu, Ya tahu sahut Ernawati. Apakah Ibu memberi tahu waktu pelepasan spanduk, jawab Ernawati. “Tidak pak” Jika mau tahu masalahnya tanya dengan pengacara saya. “Ucap erna,
Atas keterangan tersebut, Ketua LPKNI Provinsi Jambi meminta agar persoalan ini dijelaskan secara terbuka untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ketua LPKNI Provinsi Jambi mempertanyakan beberapa hal, antara lain:
1. Apa hubungan atau kapasitas Saudari Ernawati dengan Penginapan Lestari di Rimbo Bujang?
2. Siapa pengacara yang disebut memberikan perintah kepada Ernawati untuk menurunkan atau melepaskan spanduk tersebut?
3. Apabila benar terdapat kuasa hukum, Ketua LPKNI meminta agar dapat dijelaskan dasar kewenangan pengacara tersebut serta, apabila memungkinkan secara hukum, ditunjukkan atau disampaikan surat kuasa yang menjadi dasar tindakannya.
4. Ketua LPKNI juga meminta klarifikasi mengenai kapasitas Bapak Andrian Evendi, S.H. dalam kaitannya dengan Saudari Ernawati selaku pihak yang disebut sebagai pengelola Penginapan Lestari.
5. Apabila Bapak Andrian Evendi, S.H. bertindak sebagai kuasa hukum, Ketua LPKNI meminta penjelasan mengenai pihak pemberi kuasa dan dasar kewenangannya, termasuk surat kuasa yang relevan.
Pernyataan Ketua LPKNI Provinsi Jambi
Ketua LPKNI Provinsi Jambi menyampaikan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan sepihak terhadap siapa pun. Menurutnya, permintaan klarifikasi diperlukan agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.
Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang ada pengacara yang memberikan perintah untuk menurunkan spanduk tersebut, tentu perlu dijelaskan siapa yang memberikan kuasa dan apa kapasitas hukumnya. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang tidak utuh,” ujar Ketua LPKNI Provinsi Jambi kepada media infoglobalindonesia.com.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap orang untuk memberikan penjelasan maupun menggunakan jasa hukum.
Kami membuka ruang kepada Saudari Ernawati maupun Bapak Andrian Evendi, S.H. untuk memberikan klarifikasi. Jika memang ada surat kuasa atau dokumen yang menjadi dasar tindakan tersebut, silakan disampaikan sehingga persoalan ini dapat dilihat secara terang dan tidak menimbulkan prasangka,” tegasnya.
LPKNI Provinsi Jambi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi yang terbuka. Media infoglobalindonesia.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Ernawati, Penginapan Lestari, Bapak Andrian Evendi, S.H., maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut *** ( red )
Reduktur : IGI COM
Reporter: Hafit
Sumber: Ketua LPKNI Provinsi Jambi






