
BAYUNG LENCIR, infoglibalindonesia.com //– Ketua DPW BRINUS Provinsi Jambi sekaligus Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara, HK, bersama Suhalmy Saputra selaku Bidang Investigasi LCKI yang juga Kepala Perwakilan Media Buser, Johan Luxury Tan selaku Ketua Media BRARA Mitra Mabes Jambi, beserta tim melakukan survei dan identifikasi lapangan di wilayah Dusun Mekar Jaya, Desa Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan. ( 30/07/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari sejumlah tokoh masyarakat dan LSM kepada DPW BRINUS dan LCKI Provinsi Jambi terkait dugaan aktivitas pengangkutan serta jual beli buah kelapa sawit hasil panen masyarakat di kawasan yang diduga merupakan Hutan Produksi (HP) dengan luas sekitar 7.200 hektare. Lokasi tersebut berada di wilayah perbatasan dengan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan lapangan tersebut, tim melakukan survei dan identifikasi terhadap areal perkebunan sawit yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi, termasuk mendokumentasikan aktivitas kendaraan pengangkut buah sawit serta keberadaan sejumlah tempat penampungan dan penimbangan buah sawit (ram).
Berdasarkan hasil pengamatan awal, tim menemukan adanya aktivitas pengangkutan buah sawit dan beberapa lokasi ram penimbangan yang diduga dimiliki oleh perusahaan maupun perorangan. Tim menilai seluruh temuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk memastikan legalitas lahan, perizinan usaha, serta status operasional tempat penampungan buah sawit tersebut.
Ketua DPW BRINUS dan LCKI Provinsi Jambi, Mappangara, HK, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Menurutnya, seluruh hasil survei akan dihimpun dan disampaikan kepada instansi terkait agar dilakukan verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan fungsi sosial dan kontrol masyarakat dengan melakukan survei serta pendokumentasian atas laporan yang kami terima. Kami berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi kehutanan dapat melakukan pengecekan secara menyeluruh apabila memang terdapat dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan,” ujarnya.
DPW BRINUS dan LCKI Provinsi Jambi menegaskan bahwa seluruh temuan di lapangan masih bersifat dugaan dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Organisasi tersebut juga mendorong agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian dari hasil penyelidikan resmi.Apabila tersedia foto-foto survei di lapangan, berita ini dapat dilengkapi dengan keterangan foto untuk memperkuat dokumentasi pemberitaan. ( tim)
Reduktur : IGI COM
INVESTIGASI LCKI PROV. JAMBI.





