
Tebo , infoglobalindonesia.com //– Praktik penggunaan material yang diduga berasal dari tambang ilegal kembali mencuat dalam proyek Pemerintah Provinsi Jambi. Kali ini, proyek pembangunan drainase di ruas Jalan Padang Lamo, perbatasan Jambi–Sumatera Barat, tepatnya di Desa Tanjung Sumalidu, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, diduga menggunakan pasir ilegal.
Hasil penelusuran dan pantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penggunaan material pasir yang diduga tidak berasal dari sumber tambang berizin dalam pekerjaan paket Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Jambi tersebut.
Proyek itu dikerjakan oleh CV Bungo Agung Pratama dan bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan telah berlangsung sejak awal Juli 2026.
Penggunaan material yang diduga ilegal ini menjadi persoalan serius. Sebab, proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat seharusnya justru menjadi contoh kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum, termasuk kewajiban menggunakan material dari sumber yang memiliki legalitas.
Aktivis Tebo, Hafizan Romy Faisal, menilai penggunaan material galian C dari sumber ilegal merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang Minerba pasal 161.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut asal-usul pasir, tetapi juga berpotensi menghilangkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan dan ada pidananya.
”Setiap pekerjaan konstruksi harus disertai dengan penggunaan material dari sumber yang legal. Dengan memakai material dari sumber ilegal Kabupaten Tebo dirugikan karena tidak mendapatkan PAD dari sektor galian C,” kata Romy.
Menurutnya, praktik penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan dapat menimbulkan dampak berlapis, mulai dari kerugian daerah hingga persoalan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Romy menegaskan akan mengawal seluruh proyek pembangunan di Kabupaten Tebo, baik yang bersumber dari Dana Desa, APBD Kabupaten Tebo, APBD Provinsi Jambi maupun APBN, untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.
”Kami akan memantau semua aktivitas pembangunan tanpa terkecuali guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyoroti konsekuensi hukum dan akan melaporkan ke APH terhadap penggunaan atau transaksi mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Besok, saya akan melaporkan dugaan penggunaan pasir ilegal yang dilakukan oleh CV Bungo Agung Pratama ke Polres Tebo. Jelas perbuatan perusahaan tersebut telah melanggar pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba yang memberikan sanksi berat bagi memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan. hasil tambang ilegal dan pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar”, jelas Romy.
Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE Provinsi Jambi, badan usaha tersebut tercatat memenangkan paket pekerjaan drainase Jalan Padang Lamo dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Kemenangan paket baru itu memunculkan pertanyaan serius. Ketika dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek yang sedang berjalan belum mendapat penjelasan terbuka dari pihak kontraktor maupun instansi terkait, perusahaan tersebut justru kembali memperoleh pekerjaan proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Dinas PUPR Provinsi Jambi. Pemeriksaan terhadap asal-usul pasir yang digunakan menjadi penting untuk memastikan proyek pemerintah tidak menjadi ruang bagi masuknya material dari aktivitas tambang tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak CV Bungo Agung Pratama maupun Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait dugaan penggunaan pasir ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber juga menyebut badan usaha tersebut digunakan oleh seorang kontraktor bernama Edison. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak CV Bungo Agung Pratama dan Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk memperoleh penjelasan serta hak jawab atas dugaan penggunaan material ilegal dan pelaksanaan paket proyek tersebut.




