Singaraja,infoglobalindonesia.com// 29 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng berkomitmen mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2029 yang demokratis, berkualitas, dan minim sengketa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (29/6), dengan melibatkan seluruh partai politik peserta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata, SH, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan yang menjadi salah satu tugas utama Bawaslu. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh partai politik dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh partai politik untuk bersama-sama membangun kesadaran masyarakat mengenai setiap tahapan pemilu sesuai regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan, potensi sengketa dapat diminimalkan sejak awal,” ujarnya.

Carna Wirata mengungkapkan bahwa tingkat kedewasaan demokrasi masyarakat Buleleng terus mengalami peningkatan. Hal tersebut tercermin dari pelaksanaan Pemilu 2014 maupun 2019 yang berlangsung dengan tingkat sengketa yang relatif rendah.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pengurus partai politik agar lebih disiplin dalam memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan jadwal tahapan yang telah ditetapkan. Menurutnya, sengketa kerap muncul bukan karena persoalan substansi, melainkan akibat kelalaian administratif, seperti keterlambatan penyampaian dokumen atau ketidaklengkapan persyaratan.
“Hal-hal kecil jangan dianggap sepele. Keterlambatan menyampaikan data atau kelengkapan administrasi dapat berujung pada sengketa yang sebenarnya dapat dihindari apabila seluruh regulasi dipahami dan dipatuhi,” tegasnya.

Senada dengan itu, perwakilan Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menekankan bahwa pendidikan politik bukan semata menjadi tanggung jawab Bawaslu maupun KPU, melainkan juga merupakan tanggung jawab partai politik sebagai pilar demokrasi.
Ia menjelaskan, pengalaman menunjukkan bahwa sengketa pemilu paling sering terjadi pada tahapan pencalonan akibat kelalaian dalam melengkapi persyaratan administrasi.
“Kami berharap seluruh partai politik dapat menyiapkan seluruh dokumen sejak dini dan tidak menunggu hingga batas akhir. Banyak kendala yang muncul saat mendekati tenggat waktu, bahkan disebabkan oleh human error yang sebenarnya dapat dicegah apabila administrasi dipersiapkan lebih awal,” jelasnya.

Para peserta rapat memberikan apresiasi terhadap langkah Bawaslu dan KPU Kabupaten Buleleng yang secara konsisten membangun komunikasi dan koordinasi dengan partai politik melalui berbagai forum. Upaya tersebut dinilai mampu memperkuat pemahaman regulasi, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, sekaligus menjadi langkah strategis dalam menciptakan Pemilu 2029 yang berlangsung jujur, adil, demokratis, serta minim sengketa.(Roy)

Red: IGI COM