
Bali,infoglobalindonesia.com // Sangat disayangkan apabila hingga saat ini masih ada oknum aparat maupun institusi tertentu yang terkesan menghalangi kerja wartawan, bahkan bersikap anti terhadap insan pers. Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers serta memiliki peran penting sebagai penjaga demokrasi di era keterbukaan informasi publik.
Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan maupun berbagai persoalan publik. Karena itu, segala bentuk intimidasi, penghalangan, maupun upaya membatasi kerja jurnalistik dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers.
Dalam praktik jurnalistik, wartawan bekerja berdasarkan fakta, data yang akurat, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Produk jurnalistik yang dihasilkan harus memenuhi unsur kebenaran, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hal tersebut bukanlah syarat mutlak bagi seseorang untuk menjalankan aktivitas jurnalistik. UKW merupakan sarana peningkatan kapasitas dan profesionalisme wartawan, namun bukan penentu sah atau tidaknya sebuah karya jurnalistik. Selama wartawan menjalankan tugas sesuai aturan hukum, kode etik, dan menghasilkan pemberitaan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tugas jurnalistik tersebut tetap dilindungi undang-undang.
Selain itu, organisasi wartawan di Indonesia tidak hanya satu. Bukan hanya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), tetapi terdapat berbagai organisasi dan lembaga pers lainnya yang menaungi para jurnalis. Karena itu, tidak tepat apabila ada pihak tertentu yang menganggap hanya wartawan dari satu organisasi tertentu yang memiliki legitimasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Perlindungan terhadap wartawan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pemimpin Redaksi Media Online Info Global Indonesia.com, Made Roy Astika menegaskan bahwa wartawan bukan musuh aparat maupun lembaga tertentu, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.
Menurutnya, masih adanya tindakan intimidasi ataupun upaya menghalangi wartawan menunjukkan belum sepenuhnya dipahami peran pers dalam sistem demokrasi. Ia menilai wartawan bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, serta menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai fakta, data, dan Kode Etik Jurnalistik, maka tidak boleh ada pihak yang menghalangi ataupun mengintimidasi. Pers adalah penjaga demokrasi dan penyambung informasi kepada masyarakat,” tegas Made Roy Astika.
Ia juga menambahkan bahwa polemik mengenai UKW seharusnya tidak dijadikan alasan untuk membatasi kerja jurnalistik seseorang. Sebab yang paling utama dalam profesi wartawan adalah menghasilkan karya jurnalistik yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat maupun aparat penegak hukum diharapkan memahami bahwa apabila terdapat keberatan terhadap sebuah pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, dan prosedur sesuai Undang-Undang Pers, bukan dengan intimidasi ataupun penghalangan kerja wartawan di lapangan.
Segala bentuk tindakan yang menghambat, mengintimidasi, atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mencederai prinsip demokrasi serta kebebasan berekspresi di Indonesia.( Roy)
Red: IGI COM




