
BULELENG infoglobalindonesia.com//— Ketua Tim Penasehat Hukum Suka Duka Gema Denbukit, Nyoman Mudita, SH, menyatakan keprihatinannya terhadap munculnya berbagai persoalan pertanahan di Bali. Ia menyoroti sejumlah kasus yang menyangkut tanah pelaba pura, tanah redistribusi (redis), maupun tanah yang selama ini dikelola masyarakat dan petani.
Mudita mengatakan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Ini fenomena yang mulai muncul di Bali yang harus kita lawan dan perjuangkan kembali. Jangan sampai hak-hak masyarakat hilang begitu saja. Mari kita bergandengan tangan untuk memperjuangkan ini,” ujar Mudita saat dihubungi melalui telepon.
Menurut Mudita, persoalan pertanahan yang muncul perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Ia bahkan menyoroti dugaan adanya permainan oknum dalam proses penerbitan sertifikat atas tanah yang menurutnya masih memiliki persoalan status atau penguasaan.
Mudita menilai, apabila proses administrasi pertanahan tidak dilakukan secara cermat sejak awal, persoalan dapat muncul di kemudian hari ketika terjadi keberatan atau sengketa dari pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
“Kalau kemudian muncul permasalahan di kemudian hari, baru dilakukan peninjauan ulang. Tetapi ketika tidak ada permasalahan yang muncul, sertifikat tetap berjalan dan bisa menjadi hak milik perseorangan. Ini yang harus kita cermati bersama,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak takut memperjuangkan haknya melalui jalur hukum apabila memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat.
Melalui Suka Duka Gema Denbukit, Mudita juga menyatakan pihaknya membuka ruang bagi para advokat dan penasehat hukum yang memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pendampingan hukum.
“Saya senang kalau masyarakat berani bergerak dan memperjuangkan kembali haknya melalui jalur yang benar. Kita akan mendorong agar persoalan seperti ini dapat dikawal secara hukum,” tegasnya.
Mudita juga menyinggung persoalan tanah pelaba pura maupun tanah redistribusi yang menurut pemahamannya memiliki ketentuan hukum tersendiri dan tidak dapat begitu saja dialihkan atau diperlakukan sebagai tanah hak milik perseorangan apabila status dan alas haknya memang tidak memenuhi persyaratan
Soroti Kasus Pelaba Pura Labuhan Aji
Dalam pembicaraan tersebut, Mudita menyebut salah satu persoalan pertanahan yang saat ini menjadi perhatian di Buleleng adalah munculnya sertifikat hak milik yang berkaitan dengan tanah pelaba Pura Labuhan Aji, Kecamatan Banjar.
Menurutnya, kasus tersebut perlu dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui bagaimana proses administrasi dan sejarah penguasaan tanah tersebut hingga kemudian muncul sertifikat.
“Kenapa tanah yang disebut sebagai pelaba pura bisa sampai disertifikatkan menjadi hak milik? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka. Kalau memang ada proses yang tidak sesuai, tentu harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Mudita menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan proses pertanahan diperiksa secara menyeluruh. Namun, menurutnya, dugaan persoalan seperti ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan masyarakat terhadap aset dan tanah yang memiliki nilai sosial, adat, dan keagamaan.
“Jangan biarkan hak-hak masyarakat hilang begitu saja. Kita harus bersama-sama mengawal, mengumpulkan bukti, dan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Persoalan tanah pelaba Pura Labuhan Aji sendiri masih menjadi perhatian sejumlah pihak di Buleleng. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kesalahan administrasi, diperlukan pemeriksaan terhadap alas hak, riwayat tanah, proses penerbitan sertifikat, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.(Roy)
Red: IGI COM





