BULELENG,infoglobalindonesia.com // — Persoalan tanah pelaba Pura Labuhan Aji, Kecamatan Banjar, Buleleng, mencuat ke permukaan.

Tanah yang selama ini digunakan sebagai kawasan sakral untuk berbagai kegiatan keagamaan masyarakat adat tersebut diduga telah dikuasai oleh pihak perseorangan.

Kerama pengempon dan penyiwi Pura Labuhan Aji kini menuntut kejelasan atas keberadaan tanah pelaba pura tersebut.

Mereka mempertanyakan bagaimana sebagian tanah yang disebut sebagai pelaba Pura Labuhan Aji bisa tercatat dalam sertifikat atas nama perseorangan.

Persoalan itu kembali mencuat pada Kamis, 1 Oktober 2026, ketika pihak pengempon bersama masyarakat adat melakukan pengukuran ulang tanah pelaba Pura Labuhan Aji bersama pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

Pengukuran tersebut disaksikan sejumlah prajuru adat dan kerama. Hadir di antaranya Klian Desa Adat Cempaga, Klian Desa Adat Sidetapa, Klian Desa Adat Temukus, serta sejumlah prajuru adat lainnya.

Tanah pelaba Pura Labuhan Aji yang dipersoalkan memiliki luas keseluruhan sekitar 60 are. Dari luasan tersebut, sekitar 2,80 are disebut telah dikuasai oleh seorang perseorangan bernama Nova Indriani, yang disebut berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Di atas lahan yang dipersoalkan tersebut saat ini berdiri sebuah warung makan ikan bakar.

12 Desa Adat Berkaitan dengan Pelaba Pura
Ketua Sabha Desa Adat Cempaga, Putu Pastika, menjelaskan bahwa tanah pelaba Pura Labuhan Aji memiliki kedudukan penting bagi masyarakat adat. Menurutnya, lahan seluas sekitar 60 are tersebut merupakan pelaba Pura yang berkaitan dengan wilayah Desa Adat Cempaga.
Penggunaan kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu kelompok masyarakat. Sejumlah desa adat pengempon dan penyiwi selama ini memanfaatkan kawasan Pura Labuhan Aji dalam pelaksanaan berbagai upacara keagamaan, termasuk kegiatan Melasti.
“Pelaba Pura Labuhan Aji ini digunakan oleh pengempon dan penyiwi. Tempat ini sangat penting karena digunakan masyarakat dalam pelaksanaan upacara keagamaan,” ujar Pastika.

Ia menyebut Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Temukus sebagai pengempon, sementara sejumlah desa adat lainnya menjadi penyiwi atau pengguna kawasan tersebut, di antaranya Pedawa, Gobleg, Gesing, Munduk, Sidetapa, Anturan, Tukad Mungga, Bangkang, dan Pelapuan.

Menurut Pastika, persoalan baru diketahui secara lebih serius pada tahun 2025, ketika pihak adat mengetahui adanya sertifikat atas nama Nova Indriani terhadap sebagian lahan yang mereka yakini sebagai tanah pelaba Pura.
“Saya sangat terkejut, kok bisa tanah pelaba Pura dikuasai oleh perseorangan dan sudah terbit sertifikat atas nama pribadi. Padahal, ini tanah pelaba Pura,” tegasnya.

Pernah Disertifikatkan

Desa Adat
Pastika juga mengungkapkan bahwa pada tahun 1998, Desa Adat Temukus pernah melakukan proses sertifikasi terhadap tanah pelaba Pura Labuhan Aji sebagai bagian dari wilayah wewidangan Desa Adat Temukus.
Namun, menurut penjelasannya, hal tersebut tidak mengubah keyakinan pihak Desa Adat Cempaga bahwa tanah tersebut merupakan pelaba Pura yang berkaitan dengan Desa Adat Cempaga.

Karena itu, pihaknya bersama prajuru dan seluruh penyiwi berencana memperjuangkan agar status tanah tersebut menjadi jelas dan, apabila terbukti terjadi penguasaan yang tidak sesuai, lahan dapat dikembalikan sebagaimana peruntukannya.
“Kami bersama seluruh prajuru dan penyiwi akan menuntut dengan tegas agar tanah tersebut bisa dikembalikan.

Kami berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat membantu menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” katanya.

Ia mengingatkan, persoalan tanah tersebut jangan sampai berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan melibatkan kerama desa adat penyiwi.

Pemilik Warung Mengaku Hanya Meminjam Tanah

Sementara itu, pemilik warung ikan bakar yang berdiri di atas lahan yang dipersoalkan membenarkan bahwa dirinya menempati lahan tersebut berdasarkan pinjaman dari seseorang bernama Nova Indriani.

Ia mengaku tidak mengetahui secara detail bagaimana proses kepemilikan tanah tersebut hingga kemudian muncul sertifikat atas nama perseorangan.
“Saya tidak tahu prosesnya tanah ini bisa menjadi hak milik. Setahu saya ini tanah pelaba Pura,” ungkapnya.

Ia bahkan menyatakan siap meninggalkan lokasi apabila persoalan tanah tersebut telah mendapatkan kejelasan.
“Saya siap keluar dari tanah ini kalau memang permasalahannya sudah jelas, apalagi ini wilayah sakral,” ujarnya.

Menunggu Kejelasan Data Pertanahan

Pengukuran ulang yang dilakukan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng menjadi salah satu langkah untuk mencocokkan kondisi fisik lahan dengan data pertanahan yang ada.

Pihak pengempon berharap proses tersebut dapat membuka secara terang sejarah, batas, status, serta dasar penerbitan sertifikat terhadap lahan seluas 2,80 are yang kini dipersoalkan.

Bagi masyarakat adat, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut luasan tanah.

Pelaba Pura memiliki nilai religius, adat, dan sosial, karena selama ini menjadi bagian dari ruang pelaksanaan upacara keagamaan masyarakat.
Para pengempon pun menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang tersedia agar status tanah pelaba Pura Labuhan Aji memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.( Roy)

Red: IGI COM