Bogor,infoglobalindonesia.com//, – Ormas Setya Kita Pancasila (SKP) mengambil langkah tegas dalam mengawal kasus kemanusiaan yang memilukan. Tim Hukum dan Advokasi SKP secara resmi mendampingi keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana berat yang menimpa seorang remaja putri berinisial A (16) ke Mapolres Kabupaten Bogor pada Selasa (05/05) sore.
Laporan ini mencakup serangkaian tindakan keji mulai dari penculikan, penganiayaan, hingga eksploitasi seksual komersial yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan mantan kekasih korban.
Narasi Kejahatan: Dari Manipulasi hingga Komersialisasi Tubuh
Tragedi ini bermula pada tahun 2023 di wilayah Cibubur. Korban, yang saat itu masih berstatus siswi SMA, terjebak dalam lingkaran kekerasan oleh pelaku. Tak hanya melakukan kekerasan fisik dan verbal, pelaku secara sistematis menghancurkan mental korban dengan hinaan kasta sosial.
“Pelaku kerap memaki korban dengan sebutan ‘orang miskin’ dan dengan sombongnya menantang korban bahwa hukum tidak akan bisa menyentuhnya karena status ekonominya. Ini adalah bentuk intimidasi yang sangat biadab,” ujar perwakilan Tim Hukum SKP.
Kejahatan pelaku mencapai puncaknya ketika ia secara diam-diam maupun paksaan merekam aksi kekerasan seksual tersebut. Mirisnya, dokumentasi tersebut dijadikan komoditas bisnis. Pelaku diduga mengelola jaringan distribusi konten pornografi di mana ribuan foto dan video korban dijual melalui sistem “deposit” atau transfer uang melalui tautan (link) terenkripsi, layaknya sindikat transaksi ilegal profesional.
Trauma Berkepanjangan dan Terbongkarnya Kasus
Pelarian korban dari bayang-bayang trauma menemui titik terang saat seorang rekan korban, Natasya (anggota Setya Kita Pancasila), menemukan bukti bahwa foto-foto korban telah beredar luas di grup WhatsApp dan platform digital lainnya. Korban yang mengalami trauma hebat selama hampir dua tahun (2023-2025) akhirnya memberanikan diri mencari keadilan setelah mendapat dukungan penuh dari SKP.
Tuntutan Hukum: Pasal Berlapis & TPPO
Ketua Umum Setya Kita Pancasila, Andreas Sumual, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah asmara remaja, melainkan kejahatan kemanusiaan yang terorganisir.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Kami mendesak Kepolisian untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis: UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi, hingga indikasi kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena adanya unsur keuntungan materi dari eksploitasi korban,” tegas Andreas di Mapolres Bogor.
Langkah Selanjutnya
Laporan saat ini telah diterima oleh Polres Bogor dan tengah dalam proses pemeriksaan administrasi. Mengingat korban masih di bawah umur saat kejadian berlangsung, SKP meminta kepolisian menerapkan prosedur khusus perlindungan anak untuk menjamin keamanan fisik dan pemulihan psikologis korban.
Setya Kita Pancasila berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan bahwa “Hukum tidak tajam ke bawah, dan tidak ada tempat bagi predator anak di negeri Pancasila ini” (JW)
Redaktur: IGI COM






