Buleleng,infoglobalindonesia.com// – Polemik terkait pendirian Bundes Artha Mandiri di Desa Patas kembali menghangat . Badan usaha desa tersebut disebut-sebut didirikan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang diduga cacat hukum, sehingga memicu desakan masyarakat agar Perdes Desa Patas Nomor 7 Tahun 2025 segera dicabut.

Menindaklanjuti tekanan dari masyarakat, Pemerintah Desa Patas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Kamis, 23 April 2026. Namun, pelaksanaan Musdes tersebut justru menuai kritik karena tidak membahas substansi persoalan Bundes, melainkan mengangkat agenda ketahanan pangan desa.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sebelum Musdes digelar, Kepala Desa Patas, Made Suparsa, sempat menemui tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu, ia meminta agar persoalan tidak dilanjutkan ke ranah hukum dan berjanji akan menyelesaikan polemik melalui Musdes dengan solusi terbaik.
“Beliau sempat meminta agar masalah ini tidak dilaporkan dulu, dan akan diselesaikan lewat musyawarah desa,” ungkap salah satu sumber.

Namun kenyataannya, agenda Musdes dinilai tidak sesuai harapan. Seorang tokoh muda Desa Patas yang hadir dalam forum tersebut mengaku terkejut karena pembahasan justru tidak menyentuh persoalan Bundes Artha Mandiri.

Dalam forum itu, Ketua BPD Desa Patas, Nursalim, bahkan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media. Ia menyebut informasi mengenai kasus Bundes tersebut sebagai hoaks dan tidak benar. Pernyataan itu menuai keberatan, mengingat sejumlah informasi yang dimuat media disebut bersumber dari narasumber yang valid dan telah dikonfirmasi oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng. Berkaitan dengan pernyataan Nursalim itu ,pihak media ingin melakukan konfirmasi melalui sambungan telpon, tapi tidak tidak mendapatkan jawaban karena Hp tidak aktif.

Tak hanya itu, sikap Nursalim juga dinilai kurang bijak setelah pernyataannya yang dianggap meremehkan langkah hukum masyarakat. Ia menyebut somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukum tidak penting.

Diketahui, masyarakat melalui kuasa hukum Doni Riana sebelumnya telah melayangkan somasi pertama kepada pihak pemerintah desa, namun belum mendapat tanggapan. Rencana somasi kedua sempat disiapkan, namun ditunda setelah adanya permintaan dari Kepala Desa Made Suparsa untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah.
“Saya sempat bertemu beliau di Polres Buleleng. Saat itu beliau meminta agar persoalan ini tidak dilanjutkan dulu, dan akan diselesaikan secara musyawarah,” ujar Doni.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya pengaruh kuat dari Ketua BPD Nursalim terhadap kebijakan Kepala Desa. Hal ini ditengarai menjadi salah satu alasan mengapa Musdes tidak membahas persoalan utama terkait Bundes, melainkan beralih ke agenda lain.

Kondisi tersebut kembali memicu tanda tanya di kalangan masyarakat. Mereka berharap pemerintah desa dapat bersikap transparan dan serius dalam menyelesaikan polemik yang terjadi, guna menghindari konflik berkepanjangan dan potensi langkah hukum lanjutan.( Roy )

Redaktur ; IGI COM