1. Investigasi LCKI Provinsi Jambi

JAMBI, infoglobalindonesia.com – Konflik agraria yang melibatkan Suku Anak Dalam (S.A.D) dengan PT. BSU di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, terus berlarut tanpa penyelesaian yang pasti. Sengketa lahan seluas 236 hektar yang menjadi hak garapan Datuk Alib sekeluarga hingga kini masih menemui jalan buntu, meskipun telah beberapa kali dimediasi oleh tim terpadu Kabupaten Batang Hari. Selasa,18/03/2025

Mediasi Berulang, Hasil Masih Nihil

Berdasarkan laporan dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, yang bertindak sebagai kuasa pendamping Datuk Alib bin Bujang Daud, berbagai upaya penyelesaian melalui jalur mediasi telah dilakukan. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan hukum yang mengikat terkait pengembalian hak garapan tersebut kepada pihak Suku Anak Dalam.

Ketua LCKI Jambi, Mappangara, HK, menegaskan bahwa mediasi yang sudah dilakukan berkali-kali masih belum membuahkan hasil konkret, sementara kondisi di lapangan semakin memanas

“Kami sudah berkali-kali mengikuti proses mediasi di tingkat kabupaten, tetapi tidak ada kejelasan hukum mengenai pengembalian lahan ini kepada Datuk Alib dan keluarganya. Mereka terus bertahan dengan aksi damai di lokasi lahan yang disengketakan,” ujarnya.

Aksi Damai Pendudukan Lahan

Sejak 18 Desember 2024, kelompok Suku Anak Dalam (S.A.D) yang dipimpin oleh Datuk Alib telah menduduki lahan sengketa sebagai bentuk protes damai. Mereka memasang tanda-tanda kepemilikan sebagai simbol bahwa lahan tersebut adalah hak mereka.

Langkah ini diambil karena belum adanya respons tegas dari pemerintah maupun pihak PT. BSU. Mereka berharap dengan aksi ini, perhatian publik dan pemerintah dapat lebih serius dalam menangani sengketa yang telah berlangsung lama

LCKI Desak Pemerintah Bertindak Cepat

LCKI Jambi dalam surat resminya Nomor 018/LCKI-JBI/II/2025 telah mengajukan permohonan bantuan penyelesaian kepada Bupati Kabupaten Batang Hari. Surat ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Kejati Jambi, DPRD Batang Hari, hingga BPN ATR Batang Hari, sebagai bentuk desakan agar konflik ini segera diselesaikan.

“Kami meminta pemerintah segera turun tangan dan memastikan ada penyelesaian yang adil bagi masyarakat adat yang sudah lama mendiami kawasan tersebut,” tambah Mappangara.

Belum Temui Titik Terang

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan agraria di Indonesia, terutama yang melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan besar. Hak-hak Suku Anak Dalam, yang secara turun-temurun bergantung pada lahan untuk bertahan hidup, kini terancam oleh kepentingan perkebunan besar.

Sementara itu, PT. BSU masih mengklaim kepemilikan lahan tersebut sebagai bagian dari hak usahanya. Pemerintah daerah diharapkan dapat bersikap netral dan menegakkan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.

Dengan belum adanya keputusan yang pasti, Suku Anak Dalam tetap bertahan di lokasi lahan sengketa sambil menunggu solusi konkret dari pemerintah. Aksi damai terus berjalan, dan hingga kini mereka berharap agar hak mereka segera dikembalikan.

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat adat, sekaligus menunjukkan urgensi reformasi agraria yang lebih inklusif dan berpihak kepada rakyat kecil.

Apakah pemerintah dan pihak terkait akan segera mengambil langkah nyata? Ataukah perjuangan Suku Anak Dalam masih harus berlanjut tanpa kepastian? Jawaban dari pertanyaan ini akan sangat menentukan nasib mereka ke depan. (MP HK/01) (Red)

LCKI Prov. Jambi (tim)