BUNGO, infoglobalindonesia.com //– Aktivitas peternakan ayam kampung, bebek, dan burung puyuh milik seorang RT setempat berinisial (UTG) di lingkungan BTN Manggis Permai, Kelurahan Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo, menuai keluhan dari masyarakat sekitar. Kamis (14/05/2026).
Keberadaan kandang ternak yang berada di kawasan perumahan tersebut diduga tidak memiliki jarak yang layak dari rumah warga serta diduga belum mengantongi izin usaha maupun izin lingkungan sebagaimana mestinya.
Warga mengaku sudah lama merasa terganggu akibat bau menyengat yang berasal dari kandang ternak tersebut. Selain itu, banyaknya lalat yang muncul juga dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan perumahan.
“Baunya sangat menyengat, apalagi saat cuaca panas. Lalat juga banyak masuk ke rumah warga. Kami minta pemerintah segera turun tangan,” ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Menurut masyarakat, lokasi kandang yang berada di lingkungan padat penduduk dinilai tidak layak dan berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat sekitar apabila terus dibiarkan tanpa penanganan.
Warga meminta pemerintah setempat, mulai dari pihak kelurahan, kecamatan hingga dinas terkait di Kabupaten Bungo, segera melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha peternakan tersebut serta mengambil langkah penertiban apabila terbukti melanggar aturan.
Selain persoalan kenyamanan lingkungan, kegiatan peternakan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan umum terkait usaha peternakan dan lingkungan hidup, kegiatan kandang ternak yang tidak memiliki izin usaha, izin lingkungan, atau menimbulkan pencemaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
1. Teguran tertulis
2. Penghentian sementara kegiatan
3. Penyegelan lokasi usaha
5. Pencabutan izin hingga pembongkaran kandang
Bahkan apabila terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan serius atau mengganggu kesehatan masyarakat, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, tim investigasi LCKI Provinsi Jambi mengaku telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik kandang berinisial (UTG). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan disebut tidak mengangkat panggilan telepon serta tidak memberikan balasan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sikap tersebut semakin memicu tanda tanya masyarakat terkait legalitas dan aktivitas peternakan yang berada di tengah lingkungan perumahan warga tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut demi menjaga kenyamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan warga BTN Manggis Permai. ***(hft)
Redaktur: IGI Com
INVESTIGASI LCKI PROVINSI JAMBI
#lcki
#aturankandangayam
#DLHPbungo







