
JAMBI, infoglobalindonesia.com //– Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi menggelar bincang-bincang dan pembahasan serius terkait sejumlah persoalan agraria serta dugaan aktivitas penampungan buah sawit di wilayah Provinsi Jambi.
Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 14.45 WIB hingga 17.00 WIB, bertempat di Cafe Pujasera, Kota Jambi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Mappangara, HK selaku Ketua LCKI Provinsi Jambi, Dasman Ray selaku Sekretaris LCKI, Marzuki selaku Ketua LCKI Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kasbullah selaku Humas LCKI, serta Triadi yang membidangi Perencanaan dan Teknis Perkebunan.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran LCKI membahas perkembangan penanganan konflik agraria perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 236 hektare antara kelompok SADZ Datuk Alib CS dengan PT BSU yang berada di wilayah Desa Bungku.
Dalam perkara tersebut, LCKI Provinsi Jambi diketahui bertindak sebagai kuasa pendamping masyarakat dalam memperjuangkan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama.
Menurut informasi yang disampaikan dalam pertemuan, proses penanganan persoalan tersebut telah berjalan sejak tahun 2025 dan telah masuk dalam proses penanganan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Selain itu, sebelumnya juga telah dilakukan kegiatan identifikasi lokasi bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi dan tim LCKI.
Namun demikian, hingga saat ini pihak LCKI menyampaikan bahwa hasil identifikasi berupa peta lokasi yang secara jelas menggambarkan area yang menjadi objek konflik tersebut masih belum diterbitkan.
Mappangara HK: Konflik Agraria Harus Mendapat Kepastian dan Penyelesaian
Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara HK, menegaskan bahwa LCKI akan terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya, khususnya terhadap persoalan konflik agraria yang membutuhkan kepastian hukum dan kepastian batas wilayah.
«“Persoalan konflik agraria ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan kepastian, baik kepastian hukum maupun kepastian mengenai lokasi dan batas-batas objek yang sedang disengketakan. Karena itu, LCKI akan terus mengawal dan melakukan pendampingan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Mappangara HK.»
Menurutnya, hasil identifikasi lapangan yang telah dilakukan bersama pihak terkait seharusnya dapat menjadi bagian penting dalam memperjelas objek konflik.
«“Kami berharap hasil identifikasi yang telah dilakukan bersama tim BPN dan pihak-pihak terkait dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Peta lokasi konflik sangat penting agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.»
Mappangara HK juga menegaskan bahwa LCKI tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak dan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
«“Prinsip kami jelas, mengawal kepentingan masyarakat berdasarkan fakta, data dan aturan hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” tambahnya.»
Humas LCKI Ungkap Dugaan Aktivitas Penampungan Buah Sawit
Selain membahas konflik agraria seluas 236 hektare tersebut, dalam kesempatan yang sama Kasbullah selaku Humas LCKI juga menyampaikan adanya temuan awal terkait dugaan aktivitas sejumlah tempat penampungan atau RAM buah sawit di wilayah Kecamatan Sungai Gelam.
Menurut Kasbullah, berdasarkan informasi dan temuan yang diperoleh tim LCKI di lapangan, terdapat dugaan bahwa aktivitas pembelian dan penampungan buah kelapa sawit telah berlangsung cukup lama.
Buah sawit tersebut diduga berasal dari hasil panen para petani di Desa Medak dan sejumlah desa sekitarnya, sebelum kemudian dikumpulkan dan dijual ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di wilayah Provinsi Jambi.
LCKI juga menyoroti dugaan asal-usul buah sawit yang masuk ke sejumlah tempat penampungan tersebut.
«“Kami menemukan adanya informasi dan indikasi di lapangan terkait aktivitas pembelian serta penampungan buah sawit. Tim LCKI masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul TBS tersebut, termasuk informasi mengenai areal perkebunan sawit yang luasnya diduga mencapai ribuan hektare,” ujar Kasbullah.»
Kasbullah menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan hasil temuan awal dan perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.
«“Kami tidak ingin melakukan tuduhan sepihak. Semua harus berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, tata kelola perkebunan maupun aturan lainnya, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.»
LCKI Akan Terus Melakukan Pendalaman
Sementara itu, jajaran LCKI Provinsi Jambi menyatakan akan terus melakukan pengumpulan informasi dan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Baik persoalan konflik agraria antara kelompok masyarakat dengan perusahaan perkebunan maupun dugaan aktivitas penampungan buah sawit, menurut LCKI, perlu ditangani secara objektif dan melibatkan instansi yang berwenang.
LCKI berharap seluruh pihak dapat membuka ruang penyelesaian yang transparan dan berkeadilan, khususnya dalam konflik agraria yang menyangkut hak masyarakat.
“Kami hadir bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk membantu mencari kejelasan dan mendorong penyelesaian sesuai hukum. Negara harus hadir dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, begitu juga seluruh pihak harus menghormati proses hukum,” pungkas Mappangara HK.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi terkait dugaan-dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman dari pihak-pihak terkait serta instansi yang berwenang. (Red)
Penulis: Redaksi
Sumber: LCKI Provinsi Jambi
Media: Infoglobalindonesia.com





