
Kapolda Jambi, Kapolres Bungo dan Kapolsek Diminta Bertindak Tegas!
BUNGO, INFO GLOBAL INDONESIA — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan. Sejumlah aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin disebut masih berlangsung secara terbuka di sejumlah titik dan berada tidak jauh dari fasilitas pemerintahan maupun aparat keamanan.
Pada Selasa (22/9/2026), tim media yang melakukan penelusuran lapangan mendapatkan informasi mengenai aktivitas PETI di sejumlah wilayah, di antaranya Lubuk Mayan, Rantau Duku, Rantau Pandan, Lubuk Kayu Aro hingga Muara Buat.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung di sepanjang akses jalan wilayah Rantau Pandan. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga ilegal tersebut masih dapat berlangsung secara terbuka?
Terlebih, beberapa titik yang menjadi sorotan masyarakat disebut berada relatif dekat dengan kantor aparat keamanan setempat. Kondisi tersebut memunculkan keresahan sekaligus tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Muncul Dugaan Oknum Aparat Terlibat
Persoalan semakin serius setelah tim media memperoleh keterangan dari sejumlah pekerja di lapangan yang menyebut bahwa pemilik mesin PETI diduga berasal dari berbagai kalangan, termasuk pihak sipil dan oknum aparat.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan kepemilikan maupun keterlibatan oknum aparat tersebut masih sebatas keterangan lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen.
Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi. Jika benar terdapat aparat yang terlibat sebagai pemilik, pelindung, penghubung, ataupun pihak yang memberikan kemudahan terhadap aktivitas PETI, maka persoalan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan serius sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin masing-masing institusi.
Bukan Sekadar Pekerja, Pemodal dan Pemilik Harus Ditelusuri
Masyarakat berharap penindakan terhadap PETI tidak berhenti pada pekerja lapangan semata.
Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri siapa pemilik mesin, siapa pemodal, siapa pengelola, dari mana sumber pembiayaan, serta siapa yang diduga menerima keuntungan dari kegiatan tersebut.
Sebab, apabila hanya pekerja yang ditindak sementara pihak yang diduga menjadi pemodal atau pemilik usaha tidak tersentuh, persoalan PETI berpotensi terus berulang.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin memang memiliki konsekuensi pidana. Ketentuan Pasal 158 UU Minerba mengatur pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan.

Kapolda Jambi Diminta Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, Kapolda Jambi, Kapolres Bungo, serta Kapolsek Rantau Pandan diminta segera melakukan pengecekan dan penindakan secara tegas, terukur dan transparan terhadap aktivitas yang diduga PETI di wilayah Kecamatan Rantau Pandan.
Jika benar terdapat aktivitas PETI yang masih berjalan, masyarakat berharap lokasi-lokasi tersebut segera diperiksa dan dihentikan sesuai prosedur hukum.
Lebih jauh, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat, masyarakat juga meminta agar persoalan tersebut tidak ditutup-tutupi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, persoalan PETI di Rantau Pandan juga pernah mendapat sorotan publik. Pada April 2026, aktivitas PETI di dekat SMAN 8 Bungo di Desa Rantau Pandan bahkan diprotes oleh para guru karena dinilai mengganggu kegiatan belajar dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
Publik Menunggu Langkah Nyata
Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Apakah dugaan PETI yang disebut masih beroperasi tersebut akan ditindak? Apakah benar terdapat pihak tertentu yang menjadi pemilik atau pemodal? Dan apakah ada dugaan keterlibatan oknum aparat sebagaimana disampaikan sejumlah pekerja?
Semua pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui pemeriksaan dan penyelidikan resmi, bukan sekadar dugaan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait di wilayah Kecamatan Rantau Pandan.( tim)
INFO GLOBAL INDONESIA
— Menginspirasi, Memberdayakan, Mengabarkan.
Redukrur : IGI COM
Kontak Redaksi: 0852-6694-3260






