Pemirsa, dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. PT. TAL, sebuah perusahaan perkebunan yang sudah beroperasi belasan tahun di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, diduga belum memiliki dokumen Hak Guna Usaha atau HGU. Ironisnya, baru saat ini diketahui perusahaan tersebut tengah dalam tahap pengurusan izin.”
Fakta ini sontak menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, media, hingga LSM. Bagaimana mungkin perusahaan sebesar PT. TAL bisa bertahun-tahun beroperasi tanpa dokumen legalitas penting?
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu pihak desa membenarkan bahwa PT. TAL memang baru dalam tahap pengurusan HGU. ‘Ya, memang baru dalam proses pengurusan,’ ungkapnya singkat.”
Pertanyaan besar pun muncul, di mana pengawasan pemerintah selama ini?
Jika benar perusahaan sudah beroperasi lebih dari 10 tahun tanpa HGU, maka wajar publik menuntut jawaban:
1. Bagaimana kewajiban pajak perusahaan selama ini?
2. Mengapa izin usaha tidak ditertibkan sejak awal?
3. Dan siapa pejabat yang membiarkan pelanggaran ini berjalan?”
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan tanpa HGU bisa dikenai sanksi tegas. Mulai dari teguran tertulis, penghentian usaha, pencabutan izin perkebunan, hingga pencabutan HGU oleh BPN.
Selain itu, ada potensi sanksi perpajakan berupa denda dan penagihan pajak atas lahan yang selama ini digunakan. Bahkan, direksi maupun komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran ini.”
Tidak hanya perusahaan, sorotan juga tertuju kepada pejabat instansi terkait. Mulai dari Dinas Perkebunan, Dinas PTSP, hingga BPN. Jika memang benar ada pembiaran, maka aparat pemerintah ikut bertanggung jawab, setidaknya secara moral bahkan hukum.
“Kasus PT. TAL menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan perkebunan di daerah. Masyarakat kini menanti, apakah pemerintah Kabupaten Tebo dan Provinsi Jambi akan bertindak tegas, atau justru membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa solusi?
Dari Tebo, Jambi –
Tim Liputan, untuk Anda.”
Reporter MENYAN RI ,




