TEBO Infoglobalindonesia.com //– Suasana panas mewarnai persoalan pemerintahan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pihak, lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Rambai secara kompak dan sepakat mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Sungai Rambai, Hayatul Azmi, S.Pd.I.( Senin , 02/02/2026).
Pertemuan yang disebut sebagai pertemuan “empat penjuru” tersebut menjadi sorotan masyarakat karena dinilai sebagai langkah serius dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di desa tersebut.
Dalam forum itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo memberikan pernyataan tegas terkait sikap lima anggota BPD yang hadir dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Menurut Kadis PMD, sikap lima anggota BPD tersebut bukanlah kepentingan pribadi, melainkan bentuk representasi masyarakat Desa Sungai Rambai.
“Lima anggota BPD itu merupakan perwakilan masyarakat. Permintaan ini bukan secara pribadi, tetapi hasil kesepakatan bersama dari kelima anggota BPD untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa,” tegas Kadis PMD dalam forum RDP tersebut.
Ia juga menegaskan, apabila hanya satu anggota BPD yang menyampaikan usulan, pihaknya masih bisa mempertimbangkan secara berbeda. Namun karena seluruh anggota BPD kompak menyatakan sikap yang sama, maka hal tersebut dianggap sebagai aspirasi serius masyarakat desa.
“Kalau hanya satu anggota BPD, saya masih ada pertimbangan. Tapi ini lima anggota BPD kompak, saya tidak bisa mentolerir dan harus berpedoman pada aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam arahannya, Kadis PMD meminta agar pihak BPD segera mengajukan surat resmi usulan pemberhentian kepala desa melalui Camat Tebo Ulu untuk diteruskan kepada Bupati Tebo, dengan tembusan kepada Dinas PMD Kabupaten Tebo.
“Saya meminta kepada BPD untuk mengajukan surat pemberhentian melalui camat dan ditujukan kepada Bupati Tebo serta ditembuskan kepada saya. Untuk berhenti atau tidaknya kepala desa, itu merupakan kewenangan Bupati, bukan wewenang saya,” jelasnya lagi.
Meski dalam forum tersebut disebutkan terdapat sedikit keberatan dari Kepala Desa Hayatul Azmi, S.Pd.I, namun Kadis PMD tetap menegaskan bahwa dirinya harus berjalan sesuai aturan hukum dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Atas sikap tegas tersebut, BPD Desa Sungai Rambai juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Tebo dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo yang dinilai telah mendengarkan aspirasi masyarakat serta bersikap tegas terhadap usulan BPD dan masyarakat Desa Sungai Rambai.
“Kami dari BPD Desa Sungai Rambai mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Tebo dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo atas ketegasan dan respon terhadap aspirasi masyarakat Sungai Rambai,” ungkap perwakilan BPD.
Ketegasan sikap DPRD dan Dinas PMD Kabupaten Tebo tersebut pun menuai apresiasi dari masyarakat. Banyak warga menilai langkah yang diambil menunjukkan keberanian dan komitmen dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa agar tetap berjalan sesuai aturan dan aspirasi masyarakat.(PW)
REDUKTUR : IGI Com







